Jawa Tengah

Audiensi di UPP Batang, PT GBS Soroti Legalitas dan Tata Kelola Pengisian Air Bersih


Penulis : Redaksi Pelopornews

Audiensi di UPP Batang, PT GBS Soroti Legalitas dan Tata Kelola Pengisian Air Bersih

Batang – Pelopornews.co.id – PT Global Berkah Segara (GBS), perusahaan penyedia air bersih, menggelar audiensi dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang pada Kamis (15/1/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor UPP Kelas III Batang tersebut membahas tata kelola usaha pengisian air bersih di kawasan Pelabuhan Batang agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berkeadilan.

Dalam audiensi tersebut, PT GBS menyoroti dua hal utama, yakni kejelasan status legalitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Batang serta adanya informasi mengenai dugaan penggunaan sumur bor tanpa izin dalam aktivitas pengisian air bersih ke kapal-kapal yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Batang dan PLTU Batang.

Direktur PT Global Berkah Segara, Hery Prasetiyono Edy, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan membuka ruang dialog dan mencari solusi bersama agar tata kelola pengisian air bersih di pelabuhan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, sebagai perusahaan yang telah memiliki legalitas, PT GBS pada prinsipnya hanya memerlukan perpanjangan izin operasional dan berharap memperoleh kesempatan usaha yang setara dengan pelaku usaha lainnya.

“Kami melihat selama ini pengisian air terkesan didominasi oleh satu pihak yang statusnya belum jelas. Harapan kami, perusahaan yang resmi bisa berjalan bersama, bersinergi, dan mendapatkan pembagian kuota secara adil,” ujarnya.

Hery menegaskan bahwa PT GBS tidak memiliki ambisi untuk menguasai seluruh kegiatan pengisian air bersih. Yang diharapkan adalah adanya mekanisme pembagian kuota yang proporsional dan transparan, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan usaha maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Dari sisi kualitas dan harga, PT GBS mengaku optimistis mampu bersaing karena menggunakan pasokan air dari PDAM, bukan dari sumur bor. Selain menjaga mutu dan kualitas air, penggunaan sumber resmi tersebut dinilai turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Prinsip kami sederhana, usaha berjalan sehat tanpa konflik. Kami ingin semua sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun pihak lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa pihak UPP Kelas III Batang telah memberikan sejumlah pandangan yang mengarah pada solusi. Namun ia mengakui, penyelesaian persoalan ini tidak dapat dilakukan dalam satu kali pertemuan dan membutuhkan proses serta tahapan lanjutan.

“Syahbandar memiliki kewenangan untuk menentukan perusahaan mana yang berhak beroperasi di pelabuhan. Harus ada kebijakan yang tegas agar perusahaan yang legal benar-benar diberi ruang. Jika ke depan tidak ada kejelasan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas usaha, audiensi tersebut juga menyinggung pentingnya penertiban pengambilan air tanah. Praktik pengambilan air melalui sumur bor pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan mewajibkan adanya perizinan resmi serta pemenuhan aspek lingkungan hidup.

Pengambilan air tanah tanpa izin dinilai berpotensi melanggar aturan, merusak lingkungan, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lintas sektor agar aktivitas pengisian air bersih di kawasan pelabuhan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, PT Global Berkah Segara berharap Pemerintah Kabupaten Batang dapat mengambil peran aktif dan bersikap tegas terhadap dugaan praktik pengambilan air sumur bor yang tidak berizin. Penegakan aturan dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian sumber daya air, serta memastikan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Batang, Aji Sugiyanto, menyatakan bahwa audiensi berlangsung aman dan kondusif. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk merangkul seluruh pelaku usaha agar seluruh aktivitas di kawasan pelabuhan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami membuka ruang bagi semua pihak. Untuk perizinan PMKU yang masa berlakunya telah habis, akan kami dorong agar segera dipenuhi persyaratan perpanjangannya,” jelas Aji.

Terkait pengisian air tawar, termasuk untuk kapal nelayan, Aji menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara bertahap. Penertiban tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan syahbandar perikanan serta Polairud Batang guna memastikan seluruh kegiatan pengisian air di kawasan pelabuhan dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola usaha pengisian air bersih di Pelabuhan Batang yang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat serta perlindungan terhadap lingkungan.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE