Rembang, pelopornews.co.id. – Tiga Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) di Kabupaten Rembang resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait program perhutanan sosial. ‘Tiga Gapoktanhut tersebut mendapatkan SK mengelola hutan dalam program perhutanan sosial di kawasan Perhutani KPH Mantingan. “Data yang disampaikan Perhutani KPH Mantingan, tiga Gapoktanhut yang sudah menerima SK tersebut adalah Gapoktan Desa Tunjungan, Gapoktan Desa Pamotan dan Gapoktan Desa Bedingin.’Namun, Perhutani KPH Mantingan belum bisa menjelaskan berapa luasan hutan yang dikelola oleh masing-masing Gapoktanhut tersebut.
Hanya saja, berdasarkan dokumen yang diterima awak media, khusus Gapoktanhut Pamotan mendapatan SK mengelola kawasan hutan seluas sekira 300 hektare masuk Desa/Kecamatan Pamotan. KSS Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Mantingan, Ismartoyo menyatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KLHK Nomor 1.013, kawasan hutan milik KPH Mantingan saat ini hanya sebanyak 13.758 hektare.’Hal itu berkurang cukup banyak dibandingkan sebelum ada progran perhutanan sosial dari KLHK. “Sedangkan berdasarkan SK Nomor 287 KLHK, kawasan yang masuk Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDBK) alias Perhutanan Sosial milik KPH Mantingan adalah sebanyak 2.529 hektare. “Sementara yang mendapatkan SK KLHK soal perhutanan sosial adalah 3 Gapoktanhut. Bedingin masuk Todanan Blora. Segera menyusul (mendapatkan SK) adalah Gapoktanhut Logede,” papar Ismartoyo.
Selain KHDBK, juga ada ratusan hektare lahan milik Perhutani KPH Mantingan yang dikelola oleh pesanggem (petani hutan) alias Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).Saat ini ada 34 LMDH yang menerima SK mengelola hutan melalui program Kemitraan Kehutaan Perhutani (KKP). Kemarin terbit persetujuan dari Dikrektur Operasional Perhutani, pada tahap 1 ada LMDH. Sedangkan tahap 2 ada 29 LMDH. Sehingga total ada 34 LMDH yang mengelola hutan KPH Mantingan melalui KKP,” Pungkasnya. (Wiyanto)