SURABAYA – Pelopornews.co.id – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 41,8 gram. Sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, Selasa (1/9/2026).
Selain ganja kering, petugas turut mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Menurut keterangan AKP Adik, tersangka mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi menggunakan media sosial Instagram.
“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” katanya.
Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.
Paket tersebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik. Sistem tersebut diduga digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada calon pembeli dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil dijual sekitar Rp110 ribu.
Penjualan ganja tersebut tidak dilakukan dengan jumlah yang sama setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada pesanan dari pembeli.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami jaringan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
(Saiful)
![]()
