Lubuklinggau

Tim macan linggau Ungkap Kasus TP. Penipuan Penggelapan dengan Modus Tipu Jual Tanah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tim macan linggau Ungkap Kasus TP. Penipuan Penggelapan dengan Modus Tipu Jual Tanah

Pelopornews.co.id – Lubuklinggau – Tim MACAN LINGGAU – UNIT PIDUM Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Pada Hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 Telah berhasil melakukan Penangkapan Terhadap 1 (satu) orang laki-laki Dalam Perkara TP. Penipuan dan atau Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

 

LP/B-99/IV/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 11 april 2023 Sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Tempat kejadian perkara Jalan kenanga I Gang Melati RT. 02 Kel. senalang Kec. lubuklunggau Utara Kota Lubuklinggau.

Dengan korban korban atas

Nama : *HASYIM KUSUMA

Umur : 53Tahun

Pek : Swasta

Alamat : Jalan Kenanga 1 Gang Melati Rt. 02 Kel. Senalang Kec. lubuklinggau Utara

SAKSI-SAKSI yang mengetahui kejadian tersebut

1. Nama : ASTUTIK binti MURSANI

Umur : 43 Tahun

Pek : IRT

Alamat : Jalan Kenanga 1 RT. 05 Kel. Senalang Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

2. Nama : ANITA binti DAROHMAN

Umur : 40 Tahunl

Pek : IRT

Alamat : Jalan Kenanga 1 Rt. 05 Kel. Senalang Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Atas nama tersangka

Nama : BARWONO bin ABUNASIR

Umur : 56 Tahun

Pek : Swasta

Alamat : Jln. Nangka Lintas RT. 02 Kel. Megang Kec. lubuklinggau utara II Kota Lubuklinggau.

 

 

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada Hari Selasa Tanggal 12 Juli 2022 Sekira jam 16.00 wib di Jalan Kenanga I Gang Melati RT. 02 Kel. Senalang Kec. Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau, Telah terjadi jual beli tanah kavling dengan ukuran 10×18 = 180m², antara Korban an. HASYIM dengan Pelaku an. BARWONO, yang disepakati dgn harga sebesar Rp. 15.000.000,- Selanjutnya Transaksi Jual beli terjadi, Kemudian ketika korban hendak memagar tanah kavlingan yg telah dibelinya ditegur oleh Saksi Sdri. ASTUTIK yang mengatakan bahwa tanah yg hendak dipagar itu adalah Tanah miliknya (ASTUTIK), Hal ini dikuatkan dengan bukti Otentik berupa surat sertifikat tanah nomor : 00385 an. Astutik, mengetahui hal tsb Selanjutnya korban Komplain dan menanyakan dengan Penjual Sdr. BARWONO dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban, akan tetapi Pelaku hanya berjanji tidak pernah menepatinya, akibat kejadian tsb korban merasa ditipu dan uangnya telah digelapkan oleh Pelaku Kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti.

 

Setelah menerima adanya laporan dari masyarakat terkait TP Penipuan dan atau Penggelapan yg terjadi, selanjutnya Tim Macan Linggau – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH langsung menindak lanjuti laporan tsb, dgn melakukan Cek TKP (Lokasi Tanah), Riksa saksi², Verifikasi dokumen² Kepemilikan dan melakukan Penyelidikan dan melaksanakan Gelar Perkara Naik ke Tahap Penyidikan dan menetapkan Sdr. BARWONO bin ABUNASIR Sebagai TERSANGKA dalam perkara ini, Kemudian Tim Macan Linggau melakukan Penyelidikan Keberadaan TSK BARWONO, Namun TSK sering tidak berada di Rumahnya Kemudian Tim Macan mendapat informasi Tentang keberadaan TSK BARWONO yg sedang berada di Rumahnya Bertempat di Jln. Nangka Lintas RT. 02 Kel. Megang Kec. lubuklinggau utara II Kota Lubuklinggau, Selanjutnya Pada Tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 16.00 wib, TIM MACAN LINGGAU langsung bergerak cepat melakukan Penangkapan Terhadap TSK BARWONO dan TSK Berhasil di Tangkap dan diamankan tanpa perlawanan, lalu dilakukan Interogasi terhadap TSK BARWONO dan TSK mengakui telah melakukan Penggelapan uang milik korban Selanjutnya Terhadap TSK BARWONO di bawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.

 

Dengan mengamankan barang bukti berupa Kwitansi pembelian tanah teranggal 12 juli 2022 an. HASYIM KUSUMA

Surat Pernyataan dari Sdri. SULAMA bahwa tidak pernah menjual tanah dengan BARWONO;

Surat Keterangan jual beli Nomor : 594.4/03/SKJB/SNL/2022 *Tertanggal 06 juli 2022;

Fotocopy SHM Tanah nomor : 00385 an.

THDP TSK BARWONO :

Mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sejumlah uang milik sdr HASYIM KUSUMA sebesar RP. 15.000.000

Dilakukan dgn cara memalsukan Tanda tangan surat pengakuan hak an. SULAMA, Sebagai dasar membuat SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) yang dijadikan modus untuk Melakukan Tipu muslihat terhadap korban yang bertujuan utk mendapatkan hasil guna keuntungan Pribadi. (af)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE