Kriminal

Polrestabes Surabaya Kembali Mengamankan Para Pelaku Kejahatan Yang Beraksi Di 18 TKP, Wilayah Surabaya


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polrestabes Surabaya Kembali Mengamankan Para Pelaku Kejahatan Yang Beraksi Di 18 TKP, Wilayah Surabaya

Pelopornews.co.id – Surabaya – Ungkap kasus curanmor dan pembobolan barang pemilik Resto oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lima (5) tersangka di amankan di wilayah Kota Surabaya, Dari ke lima (5) pelaku yang diamankan, ke empat (4) pelaku merupakan residivis. Senin (15/05/2023).

“Dari paskah liburan lebaran beberapa waktu lalu menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.Itu di ungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Dari 16 laporan masyarakat terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan membobol kunci Resto, 5 pelaku sudah kita amankan.

” 16 laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan Resto dengan menduplikatkan kunci Resto, Lima (5) pelaku sudah kita amankan. Dari ke Lima (5) pelaku yang empat (4) pelaku merupakan residivis, sedangkan yang satu (1) baru sekali melakukan pembobolan diresto. Dari setiap hasil curiannya oleh para tersangka itu dijual sekitar 3 sampai 4 juta, tergantung dari unitnya, kalau Beat laku 3 juta, kalau Honda Vario bisa laku 4 juta.’ Jelasnya Mirzal.

Masih lanjut kata Mirzal .” Saya berpesan kepada pelaku kejahatan, jangan coba-
coba beraksi di wilayah Surabaya.Sesuai dengan perintah Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce untuk membuat rasa aman dan tentram masyarakat Surabaya dengan menumpas pelaku tindak pidana kejahatan yang beraksi di Surabaya.

“ Alhasil kini para tersangka kembali mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya.Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya meraka berlima (5) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama Tujuh (7) tahun. (Muis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE