Pelopornews.co.id – Bondowoso – Mendekati masa ahir tahun pembelajaran, dan persiapan penerimaan calon siswa baru di SMK Negeri 3 Bondowoso.
Di duga adanya pemangkasan dana PIP (program indonesia pintar) oleh pihak sekolah, ini perbuatan yang tidak baik sangat mencederai dunia pendidikan yang selama ini yang telah mencetak generasi-generasi penerus anak bangsa namun sangat disayangkan dan sangat ironis dengan pemangkasan dana tersebut.
Sedangkan pemerintah pusat sangat memprioritaskan untuk membantu meringan beban wali murid, serta meningkatkan kualitas pendidikan
Dari hasil giat investigasi tim di lapangan ditemukan adanya pemangkasan dana PIP oleh pihak sekolah dari beberapa nara sumber(senin 8 juni 2023) di antaranya salah satu wali murid atau orang tua dari murid berinisial (ST) 45 tahun menyampaikan kepada awak media bahwa dana yang di terima tidak sesuai dengan apa yg sudah di tentukan oleh pemerintah pusat jauh dengan tahun sebelumnya yg semula RP 2.000.000 (dua juta rupiah) namun sekarang menjadi Rp 500,000 (lima ratus ribu rupiah) dan itupun dana yang Rp 500,000 (lima ratus ribu rupiah) masih di potong tanpa ada musyawarah dan kemufakatan senilai Rp200,000 (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya (kelulusan) sehingga siswa hanya menerima Rp. 300.000(tiga ratus rupiah) dari nara sumber yang kedua salah satu siswa yang masih aktif yg akan menghadapi kelulusan bernisial (sy) Membenarkan pemotongan dana PIP dan dia hanya menerima Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) dari semua siswa kelas 12 di potong Rp 200,000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak kurang lebih 40 siswa yang di pangkas (pungkasnya)
Tim mendatangi sekolahan tersebut untuk confirmasi ke pihak sekolah dan di sambut oleh petugas staf TU (tata usaha) pak budi, dan kepada awak media menyampaikan bahwa untuk kelas 12 dana PIP hanya Rp 500,000( lima ratus ribu rupiah) dari pemerintah pusat, selang beberapa jam kemudian kami awak media di arahkan untuk ketemu dengan kepala staf TU bapak edi disini membenarkan juga tentang pemotongan dana PIP tersebut, jelas-jelas ada pelanggaran-pelangaran yang di lakukan oleh pihak sekolah dengan melakukan PUNGLI dan patut di duga melakukan tindak pidana KORUPSI dan melanggar UU no.20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas mengenai hak dan kewajiban murid terhadap buku tabungan, seharusnya di simpan baik-baik di rumah oleh siswa penerima di rumah, namun disini di haruskan di simpan di sekolah, bahkan di saat akan pencairan di BANK buku tabungan milik SY hilang atau di hilangkan oleh pihak sekolah.
Akhirnya siswa tersebut di harus kan mengurus sendiri surat kehilangan ke pihak pemerintah desa dan kepolisian negara republik indonesia. (David)