Kriminal, Palembang

Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara Dan Dijerat 2 Pasal


Penulis : Redaksi Pelopornews

Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara Dan Dijerat 2 Pasal

Pelopornews.co.id – Palembang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah menjerat Dua Pasal sekaligus terhadap Selebgram Lina Mukherjee, Tersangka Kasus Penistaan Agama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, bahwa Tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 Huruf a KUHP

Tentang penetapan Dua Pasal itu diberikan kepada Lina, setelah Penyidik sebelumnya melakukan Gelar Perkara, serta meminta keterangan Para Saksi, yaitu Ahli Bahasa, Sosiologi, ITE, Ahli Pidana, dan MUI

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumatera Selatan, bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan Penistaan Agama, yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau Mentransmisikan Konten yang Menimbulkan Kebencian terhadap Satu Kelompok, Suku, Ras dan Golongannya termasuk dalam Pasal 28 Ayat (2), sehingga dikenakan Dua Pasal sekaligus. Terancam 5 (Lima) Tahun Penjara,” kata Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marliyanto Basuki saat dalam keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Agung Marliyanto menjelaskan, sejak kasus ini bergulir, mereka sudah melayangkan dua kali Panggilan terhadap Lina. Selebgram ini yang dikenal pencinta artis Bollywood dan itupun ia baru datang pada Rabu (3/5/2023) setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Polda Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan Selebgram Lina Mukherjee sebagai Tersangka, hingga Malam. Saat itu menjalani pemeriksaan selama 14 jam, penyidik langsung melakukan gelar perkara.

Namun, kondisi Kesehatan Lina rupanya menurun, karena menderita Maag Akut, hingga dilarikan ke Rumah Sakit dan Batal di-Tahan.

“Sekali lagi, yang bersangkutan tidak dilakukan Penahanan, tapi bukan berarti kasus ini Berhenti. Disamping itu Tersangka menyampaikan permohonan maaf di depan publik atas perbuatannya

 

Selain itu, Polisi masih mempertimbangkan mengeluarkan Surat Pencekalan terhadap Lina Mukherjee, tapi untuk mengantisipasi Tersangka melarikan diri Keluar Negeri. “Apabila nanti diperlukan ada ke arah sana, tentu akan dilakukan Pencekalan,” pungkas Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marliyanto Basuk.

(Bertus-CNT).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE