Jakarta, Polri

Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin Di Jombang, Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin Di Jombang, Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Pelopornews.co.id – Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar “Halalkan Darah Muhammadiyah”. Andi ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur.

“Benar, bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan Penangkapan terhadap AP Hasanuddin di Daerah Jombang, atas Perkara yang dilaporkan Pelapor, dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/04/2023).

Selanjutnya LBH Muhammadiyah juga mendesak Bareskrim segera menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin jadi Tersangka.
Kemudian Adi Vivid  juga mengatakan, Penangkapan ini akan dirilis pada Senin besok (01/05/2023). “Besok dirilis,” ujarnya.

Sebelumnya, Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, buntut komentar “Halalkan Darah Muhammadiyah”.

“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya Dugaan Fitnah, Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian, yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di Akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media, sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah Hukum, untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/04/2023) yang lalu.

Bareskrim Polri Tangkap Andi Pangerang Hasanuddin terkait pernyataan “Halalkan Darah Muhammadiyah”. Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah mengatakan, komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin pada hari ini, Minggu, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin merupakan Peneliti yang dilaporkan, karena diduga mengancam warga Muhammadiyah melalui media sosial.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 12.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi menangkap Andi Pangerang Hasanuddin atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu dibuat oleh Nasrullah, Ketua Bidang HAM dan Advokasi Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur tentang dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan SARA dan/atau Menakut-nakuti yang ditujukan secara Pribadi.

(Bertus-CNT).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE