Kriminal

Bongkar Kejahatan Scam Kripto Internasional, Ditressiber Polda Jatim Lacak Transaksi Fantastis Rp 3,19 Triliun


Penulis : Meja Redaksi

Bongkar Kejahatan Scam Kripto Internasional, Ditressiber Polda Jatim Lacak Transaksi Fantastis Rp 3,19 Triliun

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan online (scam) bermodus investasi trading saham dan mata uang kripto berskala internasional. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) serta melacak akumulasi transaksi keuangan kelompok ini yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,19 Triliun.

​Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FR, KPP, dan WH. Mereka berperan menyediakan fasilitas penampungan dana kejahatan (nominee) serta menjadi penghubung operasional pencucian uang (money laundering) ke Malaysia dan Vietnam.

​Modus Iming-Iming Keuntungan 200 Persen

​Pengungkapan kasus ini berawal dari 7 Laporan Polisi (LP) di wilayah Jawa Timur dengan total kerugian sementara korban mencapai Rp 12,93 Miliar. Angka korban dan kerugian diprediksi masih terus bertambah.

​Para pelaku menjaring korban melalui iklan investasi di media sosial, lalu mengarahkan mereka ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah edukasi trading. Di dalam grup, admin menjanjikan keuntungan berkisar 30 persen hingga 200 persen tanpa risiko (zero risk).

​Korban kemudian diminta mendaftar akun di sejumlah platform seperti YWSTC / Invest Cost, JTVAR, Bybit, WSDC, dan TVX, serta mentransfer dana deposit ke rekening perusahaan nominee.

​Masalah muncul pada periode Januari hingga April 2026. Saat korban hendak menarik saldo (withdraw), transaksi ditolak oleh sistem. Korban justru dituduh melakukan pelanggaran oleh admin dan diancam jeratan hukum jika tidak membayar sejumlah denda tambahan.

​Sediakan Ratusan Rekening Bank dan Ponsel ke Luar Negeri

​Penyidikan intensif menguak peran terstruktur dari masing-masing tersangka:

Tersangka FR (Ditangkap di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2026): Membantu pembuatan perusahaan fiktif dan rekening nominee penampung dana atas perintah KPP.

Tersangka KPP (Ditangkap di Palangkaraya, Juli 2026): Memerintahkan pembuatan belasan rekening bank. KPP tercatat telah mengirimkan 10 unit ponsel yang terpasang 112 akun perbankan dan exchanger crypto (Indodax, Pintu, Binance) ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk diserahkan kepada WNA Vietnam berinisial TTL.

Tersangka WH (Ditangkap di Jakarta): Koordinator operasional dan keuangan. Sejak Maret 2025, WH telah mengirimkan 25 unit ponsel berisi 150 akun perbankan dan aplikasi kripto langsung ke Vietnam sebagai sarana penampungan dan pencucian uang.

​Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 3 unit laptop, 6 unit ponsel, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, 2 paspor, 7 kartu ATM, dan 1 token Key BCA. Polisi juga menyita uang tunai Rp 81,5 Juta dan memblokir 77 rekening bank.

​Aliran Transaksi Capai Rp 3,19 Triliun

​Skala perputaran uang jaringan ini sangat besar. Berdasarkan analisis rekening koran salah satu bank penampung (PT Syariah Mitra Cerdas) periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, akumulasi nilai transaksi tercatat mencapai Rp 3.192.807.287.270,- (Rp 3,19 Triliun).

​Untuk membongkar aliran dana jumbo ini, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, untuk memburu pelaku WNA di luar negeri, Polda Jatim bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

​Jeratan Pasal Berlapis dan Hukuman Hingga 20 Tahun

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis gabungan Undang-Undang ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024): Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, serta Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 tentang manipulasi data/dokumen elektronik. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar.

UU TPPU (UU No. 8/2010): Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 tentang tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar.

​Layanan Hotline Pengaduan

​Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming investasi berkeuntungan besar tanpa risiko serta selalu memverifikasi legalitas platform melalui OJK maupun kepolisian.

​Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari jaringan penipuan online scam ini, dapat menghubungi Hotline Pengaduan Resmi Polda Jatim di nomor 0812-5229-3021.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE