Nasional

Bantuan Ternak Pekalongan Rp 2,64 Miliar Disorot LPKM, Kasus Sapi Telogopakis Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan


Penulis : Meja Redaksi

Bantuan Ternak Pekalongan Rp 2,64 Miliar Disorot LPKM, Kasus Sapi Telogopakis Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan

PEKALONGAN – Pelopornews.co.id – Persoalan pengelolaan bantuan ternak di Kabupaten Pekalongan mulai mendapat sorotan lebih luas. Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pengawasan bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Minggu (20/9/2026).

Sorotan tersebut mencuat setelah sebelumnya muncul persoalan dalam penyaluran bantuan sapi senilai Rp100 juta kepada Kelompok Ternak Arga Kencana di Desa Telogopakis, Kecamatan Petungkriyono.

Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, mengatakan persoalan di tingkat kelompok penerima tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal kelompok. Menurutnya, perlu ditelusuri bagaimana dana dicairkan, siapa yang mengelola proses pengadaan, hingga apakah realisasi bantuan benar-benar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kita jangan hanya melihat persoalan di permukaan. Mekanisme pencairan, penggunaan anggaran, pengadaan ternak dan pengawasannya harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Agus, Jumat (18/9/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LPKM adalah bantuan sapi di Desa Telogopakis.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Ternak Arga Kencana, Iwan, mengaku kelompoknya memperoleh bantuan sebesar Rp100 juta untuk pengadaan sapi. Namun, menurut pengakuannya, jumlah ternak yang pertama kali diterima hanya tujuh ekor, sementara RAB disebut mencantumkan delapan ekor.

Persoalan lain muncul setelah empat ekor sapi yang telah berada di kandang disebut sempat ditarik kembali oleh pedagang dengan alasan pembayaran belum lunas.

Iwan juga mengaku dana bantuan tersebut diserahkan kepada Daryono, yang disebutnya terlibat dalam proses pembelian sapi. Menurut Iwan, penyerahan dana dilakukan karena dirinya mendapat informasi bahwa pengadaan sapi harus melalui pihak tertentu.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui dokumen pencairan, bukti transaksi, RAB, data ternak serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Daryono sebelumnya telah dikonfirmasi melalui WhatsApp. Ia hanya memberikan jawaban singkat, “Sudah beres mas,” tanpa memberikan penjelasan lebih rinci ketika ditanya mengenai jumlah sapi, penggunaan dana, kesesuaian RAB, serta penarikan empat ekor sapi oleh pedagang.

Menurut Agus, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas karena bantuan peternakan dan pertanian yang diterima Kabupaten Pekalongan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun LPKM, pada tahun anggaran 2025 terdapat 19 kelompok penerima bantuan dengan total nilai mencapai Rp2,64 miliar.

Besaran bantuan kepada masing-masing kelompok disebut berkisar antara Rp40 juta hingga Rp200 juta.

Data yang disampaikan LPKM mencatat penerima tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan, antara lain Wonokerto, Kajen, Kesesi, Lebakbarang, Bojong, Wiradesa, Kandangserang, Tirto, Buaran, Karangdadap dan Wonopringgo.

Agus menilai besarnya nilai anggaran tersebut membuat aspek pengawasan menjadi penting. Menurutnya, masyarakat harus dapat mengetahui siapa penerima bantuan, berapa nilai yang diterima, untuk apa anggaran digunakan, serta bagaimana pemerintah memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima dan dimanfaatkan kelompok penerima.

“Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegas Agus.

19 Kelompok Tercatat sebagai Penerima

Data LPKM mencatat sejumlah kelompok penerima bantuan dengan nilai sebagai berikut:

No| Kelompok Penerima| Desa| Kecamatan| Anggaran.
1| Kelompok Sapi Krikit| Sijambe| Wonokerto| Rp100 juta.
2| Ternak Joper Maju Makmur| Wonorejo| Kajen| Rp100 juta.
3| Peternak Kambing Makmur| Mulyorejo| Kesesi| Rp100 juta.
4| Kelompok Ternak Hasil Ayam| Ujungnegero| Kesesi| Rp100 juta.
5| Kelompok Ternak Sapi Margo Tani| Sidomulyo| Lebakbarang| Rp100 juta.
6| Peternak Kambing Damar| Wiroditan| Bojong| Rp100 juta.
7| Kelompok Ternak Muda Berkah| Kauman| Wiradesa| Rp100 juta.
8| Dulur Maju| Lambur| Kandangserang| Rp100 juta.
9| Kelompok Ternak Jowo Randu| Wuled| Tirto| Rp40 juta.
10| Kelompok Tani Barokah| Simbangkulon| Buaran| Rp200 juta.
11| Kelompok Tani Jaya Sejati| Simbangwetan| Buaran| Rp200 juta.
12| Kelompok Tani Jaya Abadi| Simbangwetan| Buaran| Rp200 juta.
13| Kelompok Ternak Alvaro Makmur| Karangdadap| Karangdadap| Rp200 juta.
14| Kelompok Ternak Siliwangi Farm| Silirejo| Tirto| Rp200 juta.
15| Kelompok Peternak Kambing Bendo Joyo Farm| Rowokembu| Wonopringgo| Rp200 juta.
16| Kelompok Peternak Kambing Mugi Mulyo Farm| Jetakkidul| Wonopringgo| Rp200 juta.
17| Kelompok Ternak Kambing Berkah Jaya Farm| Kwagean| Wonopringgo| Rp200 juta.
18| Kelompok Ternak Kambing Gempolsari| Sumurjomblangbogo| Bojong| Rp100 juta.
19| Ternak Kambing Maju Jaya Makmur| Wonopringgo| —| Rp100 juta.
| Total| | | Rp2,64 miliar.

LPKM menegaskan data tersebut merupakan data yang dihimpun lembaganya dan perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Agus mengatakan, pada 2026 juga terdapat bantuan ternak di sejumlah desa di Kecamatan Petungkriyono dengan nilai rata-rata sekitar Rp100 juta untuk masing-masing kelompok.

Karena itu, LPKM meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai daftar kelompok penerima, nilai bantuan, mekanisme pencairan, jenis ternak yang diberikan, proses pengadaan, serta sistem pengawasannya.

Menurut Agus, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan.

“Setiap bantuan yang bersumber dari uang negara harus transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana bantuan itu dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan,” tegasnya.

LPKM juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pekalongan menjelaskan mekanisme pengawasan bantuan peternakan, khususnya program yang bersumber dari anggaran pemerintah provinsi.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Pekalongan, Arif Rahman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan dirinya sedang menjalankan tugas luar daerah.

“Saya lagi DL, tak tanya staf dulu,” jawab Arif.

Ketika kembali dimintai keterangan terkait data bantuan peternakan tahun 2025 maupun mekanisme pengawasannya, hingga berita ini disusun belum ada penjelasan lebih lanjut.

LPKM berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Menurut Agus, langkah paling tepat adalah membuka data dan melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, setidaknya perlu mencakup dokumen RAB, proses pencairan anggaran, rekening atau bukti transaksi, mekanisme pengadaan ternak, jumlah dan spesifikasi ternak, serta laporan pertanggungjawaban masing-masing kelompok.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah realisasi bantuan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dugaan ketidaksesuaian pada bantuan sapi di Telogopakis masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pengakuan penerima bantuan mengenai perbedaan jumlah sapi, spesifikasi ternak, serta empat ekor sapi yang sempat ditarik pedagang belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Pelopornews masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Daryono, seluruh kelompok penerima bantuan, Dinas Pertanian Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.

(Edy)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE