Polres Bangkalan – Pelopornews.co.id – Anak dan bapak di Bangkalan, Madura, harus berurusan dengan polisi setelah aksi pencurian sepeda motor terekam kamera pengawas atau CCTV di wilayah Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan akhirnya menangkap pelaku setelah aksinya terekam CCTV sebuah rumah makan di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (1/9/2026) malam pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triasworo mengatakan, timsus Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku pencurian berinisial MA (47) bersama anaknya yakni MSA yang masih berusia 13 tahun. Keduanya diduga kerap beraksi melakukan pencurian sepeda motor dan handphone.
“Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali,” terang AKP Eriek, saat dimintai keterangan pada Sabtu siang kemarin (12/9) di Mapolres Bangkalan.
Dalam aksinya, MA dan MSA memiliki peran masing-masing. MSA bertugas mengawasi situasi, sedangkan MA mengambil barang milik korban.
“Pelaku ini memang sengaja mengajak anaknya ya sekaligus untuk mengelabuhi korban supaya tidak dicurigai,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan tersebut.
Aksi keduanya terhenti setelah mencuri sepeda motor di sebuah rumah makan di Kecamatan Burneh. Aksi tersebut terekam kamera pengawas yang terpasang di rumah makan.
“Dari situ kami berhasil identifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri pelaku,” tuturnya.
AKP Eriek menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan ayah dan anak itu bukan kali pertama. Keduanya diduga telah beberapa kali melakukan aksi kriminal, mulai dari pencurian telepon seluler hingga pencurian kendaraan bermotor.
“Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor,” tambah AKP Eriek.
Dari kedua tersangka bapak-anak itu, Satreskrim Polres Bangkalan menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya dua unit sepeda motor, Honda Vario milik korban dan Honda CBR yang dijadikan sarana kedua tersangka saat beraksi. “Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Eriek.
Keduanya kini telah diamankan di Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MA terancam kurungan pidana 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(Red/Hum)
![]()
