SURABAYA – Pelopornews.co.id – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terbongkar usai dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Aksi ilegal ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Surabaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026) lalu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BN (29), warga asal Kabupaten Lamongan. Tersangka diketahui telah aktif menjalankan bisnis haram ini sejak Juni 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengapresiasi peran aktif warga dalam pengungkapan kasus ini.
”Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9/2026).
Kamar Kontrakan Dijadikan Gudang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BN sengaja menyewa kamar kontrakan tersebut khusus untuk dijadikan tempat penyimpanan (gudang) sabu sebelum dipecah dan diedarkan kepada para pembeli.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan rincian berat bersih:
Plastik klip 1: 8,032 gram.
Plastik klip 2: 0,981 gram.
Plastik klip 3: 0,557 gram.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 9,57 gram. Selain serbuk haram tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung:
1 unit timbangan elektronik merek Camry.
2 pak plastik klip transparan.
2 buah buku catatan transaksi penjualan.
Uang tunai sebesar Rp900.000.
1 unit ponsel (HP).
Pasokan dari DPO dan Modus Penjualan
Tersangka BN mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam buronan (DPO). Transaksi tersebut dimediasi oleh perantara berinisial AYP, yang kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. BN tercatat sudah lima kali melakukan transaksi pasokan sabu melalui jaringan ini.
”Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk paket setengah gram, dijual seharga Rp650 ribu,” pungkas AKP Hadi.
(Saiful/Red)
![]()
