Pelopornews.co.id – Lumajang – Puncak kekecewaan warga Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, ditunjukkan dengan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Mojosari karena ulah para oknum Pemerintah Desanya yang melakukan penambahan biaya AJB untuk Program PTSL senilai Rp 2.250.000,- perbidang, Selasa(18/04/2023).
Seluruh warga Desa Mojosari mendesak Gatot Susiyanto selaku Kepala Desa Mojosari untuk mengembalikan uang yang sudah di bayarkan untuk mengurus AJB terlebih dahulu sebelum mengikuti Program PTSL dengan biaya sebesar Rp. 2.250.000,- perbidang, karena sebelumnya sudah ada pengembalian uang milik salah satu pemohon total senilai Rp. 11.500.000,-.
Dalam perundingan yang terjadi di Balai Desa antara Gatot Susiyanto dengan perwakilan warga pemohon, sang Kades berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dan menghimbau warga untuk tidak pulang sebelum uang dibagikan, “Sebelumnya saya dan Perangkat Desa meminta maaf atas kejadian ini, kalau permintaan bapak ibu seperti itu saya dan Perangkat Desa akan kembalikan semuanya jadi anda tunggu disini biar kita selesaikan semuanya pengembalian uang tersebut, untuk yang ada datanya tinggal isi absen dan nanti didata sama pak Toni”, ujar Gatot saat menjawab permintaan warga pemohon PTSL yang berunjuk rasa di Balai Desa Mojosari.
“Malang Tak Dapat Ditolak Untung Tak Dapat Diraih” mungkin pribahasa ini yang pantas untuk Toni Selaku Kasi Pemerintahan Desa Mojosari
Sebelum dibawa ke Mapolres Lumajang Toni bercerita di ruang pelayanan Desa Mojosari dihadapan Kasatreskrim Polres Lumajang bahwa ada bagian uang untuk PPATS Kecamatan Sumbersuko kurang lebih Rp 350.000-, petugas ukur (perangkat desa) Rp 350.000-, panitia Rp 350.000-, dan sisanya Kepala Desa dari total pungutan senilai Rp 2.250.000,- untuk dibagi-bagi demi kelancaran pungutan proses AJB tersebut.
Setelah memberikan informasi sekilas akhirnya Toni digelandang ke Mapolres Lumajang oleh Tim Pidkor Polres Lumajang setelah terbukti akan mengembalikan uang hasil dugaan Pungli kepada warga pemohon yang dilakukan dalam Program PTSL di Desa Mojosari, disusul dengan Kepala Desa yang juga diminta hadir di Mapolres Lumajang oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Tak lama berselang ketika Gatot selaku Kades Mojosari datang di Mapolres Lumajang saat dikonfirmasi oleh awak media tentang penarikan biaya PTSL diluar batas kewajaran, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia mengetahui adanya tarikan tersebut dan menjelaskan bahwa itu adalah tugas bendahara. Ditanya besaran yang di dapat, dirinya mengaku lupa berapa uang yang sudah diterima “sudah ada bendahara PTSL, saya lupa”
Kasat Reskrim AKP Hari Siswanto menjelaskan saat di Mapolres Lumajang bahwa ada tarikan lebih dari kesepakatan Rp. 500.000,-. “Kita masih dalami dan uang puluhan juta kita amankan dari Toni selaku Kasipem Desa Mojosari nanti saat gelar akan kita sampaikan,” tegas Kasat Reskrim.
Warga merasa tenang dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Lumajang dalam perkara pungli sertifikat PTSL ini. Mereka berharap Pemerintah Desa Mojosari tidak lagi menyalahgunakan wewenangnya dan menghentikan segala bentuk pembodohan yang selama ini terjadi.
Seluruh tokoh masyarakat Desa Mojosari dan tokoh masyarakat di Kabupaten Lumajang meminta agar aktor intelektual dan semua pihak yang memang terlibat dalam perkara ini tidak ada yang luput dari jerat hukum supaya ada efek jera bagi para pelaku dan menjadi contoh untuk Desa yang lain sehingga berpikir seribu kali ketika ingin melakukan perbuatan yang sama. (Azs/Tim-FA).