PEMALANG – Pelopornews.co.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Persoalan ini mencuat setelah awak media menemukan sebuah truk warna kuning atap tertutup terpal bernomor polisi G 8754 BD yang diduga melakukan pengisian solar dalam jumlah tidak lazim di SPBU, pada Minggu (23/8/2026) malam.
Aktivitas tersebut terpantau sekitar pukul 23.35 WIB dan didokumentasikan awak media. Kendaraan kemudian disebut diduga memiliki modifikasi pada bagian penampungan BBM.

Atas temuan tersebut, awak media mendatangi Polsek Ampelgading untuk menyampaikan informasi dan meminta agar dugaan tersebut segera diverifikasi di lapangan.
Namun, menurut keterangan awak media, pengecekan ke lokasi tidak langsung dilakukan. Di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), seorang petugas meminta awak media mengisi buku tamu terlebih dahulu sebelum menghubungi Kapolsek.
“Ngisi buku tamu dulu, Mas. Nanti saya teleponkan Kapolsek dulu,” ujar petugas tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kapolsek Ampelgading menjelaskan bahwa penanganan perkara BBM berada pada kewenangan unit tertentu di tingkat Polres Pemalang.
“Kalau mengenai BBM itu wewenang Tipiter Polres Pemalang, Mas,” kata Kapolsek.
Untuk memperoleh informasi langsung dari pihak yang berada di lokasi, awak media kemudian mewawancarai sopir truk G 8754 BD.
Ketika ditanya mengenai nilai pembelian solar, sopir tersebut mengaku telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 500 ribu.
“Sudah lima ratus ribu lebih,” jawabnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang memerintahkannya, sopir menyebut dirinya menjalankan perintah seseorang yang disebut bernama Demang, yang menurut keterangannya merupakan orang Tegal.
“Saya disuruh bos,” ujarnya.
Sopir juga menyebut kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi. Kendati demikian, keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai bukti terjadinya tindak pidana.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) turut menyoroti persoalan tersebut.
Ketua LPPNRI, Sulasono Hadi, menilai informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi semestinya segera diverifikasi oleh aparat sesuai kewenangannya.
“Seharusnya pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi masyarakat. Aparat harus memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” tegas Sulasono.
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu diperkuat karena subsidi berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Ia juga mendorong koordinasi yang jelas antara Polsek dan unit terkait di tingkat Polres sehingga setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM tidak berhenti pada penyampaian laporan semata.
Untuk memastikan fakta, aparat berwenang dapat memeriksa rekaman CCTV SPBU, data transaksi, volume pembelian, frekuensi pengisian, serta kondisi tangki truk G 8754 BD.
Keterangan sopir mengenai pembelian solar lebih dari Rp 500 ribu dan pengakuan dua hingga tiga kali bolak-balik juga dapat dicocokkan dengan data transaksi SPBU.
Verifikasi tersebut penting untuk menentukan apakah aktivitas yang dilakukan merupakan transaksi yang sesuai ketentuan atau terdapat indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap truk G 8754 BD maupun hasil penelusuran aparat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memverifikasi dugaan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Edy)
![]()
