SURABAYA – Pelopornews.co.id – Nasib apes menimpa IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Pria paruh baya ini tak berkutik saat disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Kenjeran. Alih-alih meraup untung dari bisnis haramnya, ia justru harus meringkuk di balik jeruji besi sebelum sempat menjual barang dagangannya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi dengan berat total mencapai 14,828 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap tepat di depan sebuah minimarket di Jalan Kenjeran, Surabaya.
“Tersangka ini mengaku baru memulai bisnisnya dan belum sempat menjual satu pun pil tersebut. Namun, gerak-geriknya sudah terendus dan langsung kami tangkap saat berada di depan minimarket Jalan Kenjeran,” jelas AKBP Dodi Pratama, Jumat (10/7/2026).
Disembunyikan di Bungkus Rokok Bekas
Dalam proses penyidikan di Mako Polrestabes Surabaya, terungkap modus tersangka untuk mengelabui petugas. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan puluhan butir pil ekstasi tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah bungkus rokok bekas yang dibawanya.
Kepada penyidik, IS mengakui bahwa barang haram tersebut baru saja ia beli pada malam hari sebelum dirinya tertangkap.
Beli Sistem Putus Rp10 Juta dari DPO
Berdasarkan pengakuan tersangka, puluhan butir ekstasi itu didapatkan dari seorang bandar berinisial ‘In’, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Berikut adalah rincian rencana bisnis haram tersangka yang berhasil digagalkan:
Sistem Pembelian: Tersangka membeli sebanyak 35 butir pil ekstasi dari ‘In’ dengan harga total Rp 10 juta.
Rencana Penjualan: Pil tersebut rencananya akan diecer kembali per butir dengan harga Rp 300 ribu.
Target Keuntungan: Jika seluruh pil habis terjual, IS menargetkan akan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 500 ribu.
Nahas, rencana matang tersebut buyar seketika setelah polisi bergerak lebih cepat mengamankan terduga pengedar ini.
Berawal dari Laporan Masyarakat
AKBP Dodi menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya indikasi aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Kenjeran. Berbekal informasi tersebut, anggota kepolisian bergerak cepat melakukan pengintaian hingga berhasil menciduk tersangka.
Perwira dengan dua melati di pundak tersebut mengimbau dan menegaskan agar warga Surabaya tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti. Ini komitmen kami guna memberantas habis peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya,” tegas AKBP Dodi menutup wawancara.
(Red/Saiful)
![]()
