JAKARTA – Pelopornews.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi besar-besaran ini, polisi mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang mengendalikan ratusan situs judi dari sebuah gedung perkantoran.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional berbasis digital yang mengancam kedaulatan hukum Indonesia.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta.
322 WNA Diamankan di Lantai 20 & 21, Mayoritas Asal Vietnam
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
Petugas mengamankan total 322 WNA, di mana 287 orang di antaranya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut rincian asal negara para tersangka WNA:
Vietnam: 185 orang
China: 76 orang
Myanmar: 15 orang
Thailand: 6 orang
Laos: 3 orang
Malaysia: 2 orang
Selain ratusan WNA, polisi juga mengamankan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertugas memfasilitasi operasional jaringan. Sementara itu, 35 WNA lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Modus Operandi: Kamuflase Perusahaan Digital & Transaksi Kripto
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, memaparkan bahwa jaringan ini mencoba menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan berpura-pura sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Untuk menjaring korban, mereka mengelola 145 situs judi online secara bergantian demi menghindari pemblokiran (blocking). Manajemen operasionalnya pun terstruktur rapi dengan pembagian kerja yang spesifik.
Ratusan situs tersebut memanfaatkan server dan hosting yang tersebar di luar negeri, meliputi Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan mata uang kripto seperti USDT.
Adapun 4 WNI yang ditangkap memiliki peran krusial di balik layar, mulai dari menyewa gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.
Nilai Deposit Fantastis Capai Rp13,9 Triliun
Dari analisis digital forensik terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan data transaksi berupa Google Sheet dengan angka yang mencengangkan.
Total Nilai Deposit: Sekitar Rp13,9 Triliun
Keuntungan Tercatat: Sekitar Rp1,69 Triliun
Polri kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami aliran dana raksasa tersebut.
Barang Bukti yang Disita:
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai aset dan alat kerja para pelaku, antara lain:
594 unit telepon genggam (smartphone)
382 unit laptop
179 unit monitor dan komputer
11 unit Mac Mini dan perangkat digital (router, dll)
155 paspor WNA
Uang tunai senilai Rp8,7 miliar (dalam bentuk Rupiah dan berbagai mata uang asing).
Penyitaan tambahan hasil pelacakan rekening 4 WNI senilai Rp8,5 miliar dan uang tunai Rp245 juta.
Polisi Bidik TPPU dan 15 Perusahaan Sponsor Langkah hukum dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu dalang utama serta melacak seluruh aset hasil kejahatan.
Saat ini, Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi juga tengah membidik 15 perusahaan yang diduga kuat menjadi sponsor atau penjamin masuknya ratusan WNA ilegal tersebut ke Indonesia.
“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.
(Red/Saiful)
![]()
