Jakarta – Pelopornews.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemberian kesempatan bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru bertujuan mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional, termasuk di bidang ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional.
Hal tersebut disampaikan Kapolri usai menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, keterlibatan Polri dalam sektor-sektor strategis merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira tentunya ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional. Swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, pemerintah saat ini tengah berupaya memperkuat ketahanan pangan nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemandirian pangan Indonesia.
“Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri. Kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa Presiden menginginkan seluruh elemen bangsa, termasuk Polri, berperan aktif dalam mendukung agenda-agenda strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Karena itu, keterlibatan personel Polri di berbagai sektor strategis diharapkan dapat memperkuat sinergi pemerintah dalam mewujudkan target pembangunan nasional.
“Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” tutup Kapolri.
(Red/Iful)
![]()
