Nasional

Investigasi Jurnalis Bongkar Dugaan Keterkaitan PT Yudhistira Dalam Penimbunan LPG Subsidi


Penulis : Redaksi Pelopornews

Investigasi Jurnalis Bongkar Dugaan Keterkaitan PT Yudhistira Dalam Penimbunan LPG Subsidi

Batang – Pelopornews.co.id – Dugaan praktik penimbunan gas LPG subsidi 3 kilogram kembali mencuat di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sebuah gudang yang berada di Dukuh Sicatur, Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Selasa (12/5/2026).

Temuan tersebut terungkap saat tim jurnalis melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu (9/5/2026). Di area gudang, tim menemukan satu karung berisi segel tutup tabung gas LPG 3 kilogram milik PT Yudhistira Putra Wijaya, salah satu agen penyalur LPG asal Pekalongan.

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut disebut milik seorang pria berinisial NR yang diketahui merupakan pensiunan mantan anggota TNI. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut gas disebut berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Sering ada mobil membawa gas dari luar daerah masuk ke gudang itu. Warga takut kalau sewaktu-waktu terjadi kebakaran karena lokasinya dekat rumah,” ujar salah satu warga.

Warga juga mengaku kerap melihat anak pemilik gudang yang berinisial YF dan IM membakar segel-segel tutup tabung LPG yang berserakan di sekitar lokasi.

Saat berada di lokasi, tim jurnalis mendapati sekitar 500 tabung LPG 3 kilogram kosong tersimpan di halaman gudang. Selain itu, terdapat pula ratusan tabung gas ukuran 50 kilogram, ratusan tabung ukuran 12 kilogram, serta sejumlah tabung ukuran 5,5 kilogram yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.

Tak hanya itu, puluhan tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi gas ditemukan dalam kondisi terbuka tanpa segel dan tutup pengaman. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya penghilangan identitas distribusi tabung untuk mengelabui pengawasan petugas maupun masyarakat.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan penimbunan dan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut, NR memberikan jawaban yang dinilai berbelit-belit dan tidak menjelaskan secara rinci asal-usul maupun aktivitas di gudang tersebut.

Penelusuran kemudian dilanjutkan ke salah satu agen LPG di wilayah Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, yang diduga menjadi pemasok LPG subsidi ke gudang tersebut. Namun, seorang karyawan bernama Nurman yang berada di lokasi mengaku tidak berwenang memberikan pernyataan.

Tak lama kemudian, pihak keluarga pemilik gudang datang ke kantor agen untuk memberikan klarifikasi. Namun, keterangan antara ayah dan anak dinilai tidak sinkron.

Situasi semakin memanas saat NR datang dan diduga mengintimidasi tim jurnalis. Dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah wartawan, NR mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Silakan kalau mau diberitakan, saya tidak takut. Saya sudah koordinasi dengan Polda dan Polres,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, tim jurnalis meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Satgas Pertamina segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Batang.

Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Penyalahgunaan distribusi maupun penimbunan LPG subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE