Pemerintahan

Penguatan Ekosistem Kebudayaan Surabaya Menuju Tata Kelola Inklusif dan Kolaboratif


Penulis : Redaksi Pelopornews

Penguatan Ekosistem Kebudayaan Surabaya Menuju Tata Kelola Inklusif dan Kolaboratif

Surabaya – Pelopornews.co.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memperkuat ekosistem kebudayaan dinilai mengarah pada pola yang lebih terbuka dan inklusif. Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kebudayaan menjadi bagian dari proses menuju pengelolaan budaya yang lebih kolaboratif.

Pegiat budaya dari Sanggar Omah Ndhuwur Kampung Dupak Bangunrejo Surabaya, Probo Darono Yakti, menilai peran Pemkot Surabaya dalam menyediakan fasilitas kebudayaan sejauh ini telah berjalan cukup representatif.

“Sejauh ini sudah cukup representatif. Bagaimana pemkot membuka ruang-ruang publik dalam berkebudayaan, mulai dari pemanfaatan fasilitas seperti Balai Pemuda hingga infrastruktur dasar kebudayaan lainnya,” ujar Probo, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, arah kebijakan tersebut menunjukkan peran pemerintah sebagai fasilitator yang mendorong aktivitas kebudayaan semakin hidup di ruang publik, termasuk melalui pemanfaatan taman kota untuk pertunjukan seni tradisi.

Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga tersebut menyebutkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan peran pemerintah sebagai enabler yang mendorong tumbuhnya aktivitas kebudayaan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penyediaan fasilitas perlu diiringi dengan penguatan tata kelola yang partisipatif. Pemkot Surabaya dinilai perlu memastikan seluruh pelaku seni dan budaya, khususnya seni tradisi, memperoleh akses yang merata dalam memanfaatkan ruang publik yang telah disediakan.

“Tidak hanya menyediakan fasilitas, tetapi ke depan juga perlu dipikirkan tata kelola yang melibatkan seluruh elemen kebudayaan secara partisipatif,” tuturnya.

Ia menilai saat ini Surabaya masih berada dalam fase transisi, yakni dari pola pengelolaan kebudayaan yang bersifat administratif menuju model kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.

Terkait transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan, Probo memandang langkah tersebut merupakan keniscayaan yang sejalan dengan regulasi nasional maupun daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021.

“Transformasi ini memperluas peran lembaga, sehingga sumber daya manusia di dalamnya dituntut memahami berbagai objek pemajuan kebudayaan secara komprehensif,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan lembaga kebudayaan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku budaya, sekaligus mendampingi proses kurasi dan fasilitasi agar berjalan lebih transparan dan inklusif.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Teknologi Pendidikan Seni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jarmani. Ia menilai fasilitasi yang diberikan Pemkot Surabaya kepada pelaku seni sudah berjalan baik dan menjangkau hingga tingkat kampung.

“Fasilitasi Kota Surabaya untuk masyarakat sudah sangat baik, bahkan sampai ke kampung-kampung,” katanya.

Menurutnya, berbagai fasilitas tersebut turut mendorong tumbuhnya aktivitas kesenian di berbagai lapisan masyarakat sehingga menciptakan suasana yang lebih hidup dan dinamis.

Meski demikian, Jarmani mendorong adanya evaluasi secara menyeluruh dan berkelanjutan agar program pemajuan kebudayaan dapat terus ditingkatkan ke depan.

“Perlu evaluasi secara holistik agar pemajuan kebudayaan ke depannya semakin baik,” ujarnya.

Ia juga menilai transformasi dewan kesenian menjadi lembaga kebudayaan merupakan langkah yang tepat dan relevan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dengan demikian, transformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola kebudayaan di Surabaya agar lebih komprehensif, terintegrasi, dan inklusif.

(Red/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE