Surabaya – Pelopornews.co.id – Iswan Direktur PT.Pelayaran Lautan Kumala terancam di Penjara, diduga gelapkan uang Pencairan Asuransi 5,5 Miliyar, yang mana diduga adanya kerjasama dengan orang dalam Bank BRI, sehingga Iswan bisa uang Asuransi tersebut, seharusnya uang itu diterima oleh Richard, karena selama ini yang membayar Polis Asuransi tersebut.
Awalnya Richard berteman sangat baik dengan Iswan selaku direktur PT. PCLK (Pelayaran Cahaya Lautan Kumala), dan PT.PCLK punya Hutang tidak dibayar sekitar 15 hingga 18 Miliyar ke Bank BRI Pahlawan dan Aset-asetnya mau di Lelang.
Kemudian Iswan menawarkan kepada Richard mau beli Kapalnya nggak dan kemudian Richard survey kapalnya, setelah itu menyetujui dan ok.
Kesepakatan harga 3,7 Milliyar tapi saya pikir pertama, saya mau Take Over ke Bank BCA saya, kemudian Iswan dan istrinya minta kepada saya jangan di Take Over langsung, tapi minta tolong dicicil ke Bank BRI, karena kalau Take Over langsung 3 hingga 4 bulan lagi, Harta dia mau di Lelang.
Kemudian Richard tanya ke Bank BRI kepada Yohanes selaku AO, kalau pekerjaan seperti ini apa bisa, maka AO berkordinasi dengan pimpinannya, akhirnya mereka menyetujui tidak apa-apa, selanjutnya KL yang 2,4 Miliyar saya ambil alih, sesuai dari kesepakatan melalui Notaris Mario Baroro rekanan Bank BRI juga.
Seiring berjalannya waktu, saya kira yang dlakukan Bank BRI sudah betul berjalan sudah Satu Tahunan lebih, Kapal ini dengan Muatan Semen mengalami Musibah Tenggelamnya Kapal, diantara Bitung dan Luwuk Kedalaman kurang lebih 400 Meter .
Polis Asuransinya selama ini yang Bayar saya, ada Buktinya, tetapi masih atas nama pak Iswan, Angsurannya di Bank BRI saya yang Bayar, Asuransinya Keluar semua sekitar 5,5 Miliyar diambil semua sama pak Iswan dan saya Satu Rupiah pun tidak dikasih oleh pak Iswan.
Jadi Uang Asuransi, Uang Cicilan, saya semua itu, diambil oleh pak Iswan, Asuransi di Notaris kan sudah disebutkan didalam klausulnya, bahwa segala itu dan Pendapatan, tidak disebutkan milik PT.PCLK dan ada tanda tangannya di Notaris, maka seharusnya yang menerima uangnya kan saya, karena Polisnya yang bayar selama ini saya sesuai dengan Kesepakatannya, jadi disini diduga ada Unsur Penipuan dan Penggelanpan Uang Asuransi yang dilakuan Iswan, hingga kini Uang tidak diserahkan ke Saya oleh Iswan.
Sudah saya laporkan Kapolrestabes Surabaya melalui proses Lidik, Sidik, dan sayangnya saya tidak dilibatkan atau di Undang dalam Gelar Perkara tersebut ,maka muncullah SP3 dari Polrestabes Surabaya, dengan isian Tidak Cukup Bukti (TCB), selanjutnya Saya Ajukan Gelar Perkara dengan adanya 3 hal tersebut, dan Bukti tambahan yang Saya Ajukan di Pra Peradilan tentang Rekening Kzoran dari Asuransi.
Saya berharap kepada Termohon Pra Peradilan agar segera melanjutkan Pemeriksaan terhadap Iswan dalam Petitun yang Saya Ajukan.
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/304/X/RES.1.11 .l 2025/SATRESKRIM tentang Penghentian Penyidikan, Tanggal 29 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon.
Memerintahkan agar Termohon untuk melanjutkan Penyidikan dan selanjutnya segera Melimpahkan kembali Berkas Perkara Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/660M1/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 10 Juli 2024, ke Tahap Penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Menghukum kepada Termohon untuk Membayar seluruh Biaya Perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.
(Bertus/Saiful)
