Kejaksaan

Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, Dugaan Korupsi Sewa Stan, Naik Penyidikan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, Dugaan Korupsi Sewa Stan, Naik Penyidikan

Surabaya – Pelopornews.co.id – Dugaan Praktik Korupsi di tubuh PD Pasar Surya mulai terkuak. maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan Penggeledahan di Kantor Pusat Perusahaan Daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, pada hari Selasa (31/03/2026) kemarin.

Adapun langkah ini menjadi bagian dari proses Penyidikan Kasus dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Sewa Stand dan Lahan Kosong yang diduga telah berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Sehingga Praktik ini diperkirakan yakni telah Merugikan Keuangan Daerah hingga Miliyaran Rupiah.

Sehingga Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Mahendra Swara menegaskan, bahwa Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat Alat Bukti.

“Jadi Perkara ini sudah masuk Tahap Penyidikan. Penggeledahan kami lakukan guna mengumpulkan Alat Bukti terkait tentang dugaan Korupsi Pengelolaan Sewa Stand dan Lahan di PD Pasar Surya tersebut,” ujar I Made Mahendra Swara.

Berdasarkan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya, maka Tim Penyidik menyisir seluruh area Kantor.

Hasil dalam Penggeledahan tersebut, sebanyak 223 Dokumen Penting Disita, bersama Barang Bukti (BB) Elektronik yang berupa 8 Handphone, 1 Laptop, dan 1 Unit CPU.

Adapun Kasus ini berawal dari laporan Masyarakat terkait dugaan Praktik Penyewaan Stand dan Lahan yang tidak sesuai Prosedur, bahkan tanpa ada Perjanjian resmi.

Dari hasil Penyelidikan, ditemukan ada banyak Stand dalam hal ini yang telah digunakan oleh para Pedagang tanpa adanya Kontrak yang jelas. Sehingga kondisi seperti ini membuat PD Pasar Surya tidak memiliki Dasar Hukum untuk menarik Retribusi.

“Ditemukan banyak Stand yang tidak dilengkapi Perjanjian Sewa. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Daerah,” jelas I Made Mahendra Swara.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menemukan indikasi Pembagian Stand dan Lahan Kosong tanpa Mekanisme Resmi, yang menguatkan dugaan adanya Praktik Penyimpangan.

Kini diketahui cakupan Pengelolaan mencapai 62 Unit Pasar, terdiri dari 20 Pasar Cabang di Wilayah Timur, 27 Pasar Cabang di Wilayah Utara dan 15 Pasar Cabang di Wilayah Selatan, maka dugaan Praktik ini dinilai sangat tidak berskala kecil.

Sementara Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Ratusan Juta hingga Milyaran Rupiah, sepertinya berpotensi terus akan bertambah seiring dari Pendalaman Penyidikan.

Sementara Penyidik telah memeriksa 15 Orang Saksi guna mengungkap pihak-pihak yang Terlibat serta Modus Operandi yang digunakan.

“Pemeriksaan Saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang Bertanggung-jawab,” tegas I Made Mahendra Swara.

Untuk Kasus ini masih belum ada Penetapan Tersangka, Maka Kajari Tanjung Perak Surabaya memastikan proses Hukum akan terus berjalan.

“Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kami sampaikan jika sudah ada Tersangka,” tutup Kajari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah, S.H, M.H.

(Bertus/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE