Bangkalan – Pelopornews.co.id – Upaya licik seorang pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram di dalam kandang kambing di wilayah Kecamatan Kwanyar berhasil terbongkar oleh aparat kepolisian. Pelaku dengan inisial FZ (32), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (2/2/2026), setelah pihak berwenang menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan aktivitas narkoba di daerah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Unit II Satnarkoba Ipda Ahmad Sanusi, personel menemukan sabu seberat 7,54 gram yang disembunyikan di dalam kandang kambing berbahan bambu dan kayu yang berada di samping rumah pelaku. Selain sabu yang ditemukan dalam 16 kantong klip siap edar, polisi juga mengamankan dua butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana FZ.
“Barang bukti sabu kami temukan tersembunyi di antara jerami dan kandang kambing samping rumah tersangka, sedangkan dua butir pil ekstasi ditemukan saat melakukan pemeriksaan pada benda milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Kiswoyo Supriyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan pada Senin (9/2/2026), didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama.
Menurut Kiswoyo, saat penggerebekan berlangsung, tersangka diketahui tengah tertidur di dalam rumahnya dan tidak menunjukkan perlawanan saat diamankan. Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa FZ tidak hanya mengonsumsi narkoba sendiri, tetapi juga telah lama mengedarkan sabu ke masyarakat sekitar dengan harga Rp100 ribu per kantong klip.
“Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas pengedaran sejak sekitar enam bulan yang lalu. Menurut keterangannya, sabu yang diperdagangkan dibeli dari seorang pria berinisial R yang juga bertempat tinggal di Desa Morombuh, sedangkan dua butir pil ekstasi diperoleh dari pria berinisial AN, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis,” jelasnya.
Untuk mendukung penyidikan lebih lanjut, tim penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kedua sumber barang haram yang disebutkan tersangka dan sedang dalam tahap penindakan hukum. Saat ini, pihak kepolisian juga mengumpulkan data testimoni dari beberapa konsumen yang pernah membeli narkoba dari FZ untuk memperkuat bukti perkara.
Atas perbuatannya, FZ telah ditahan di Rutan Polres Bangkalan dan terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara. Ia dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan terus mengintensifkan operasi penindakan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Bangkalan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkoba melalui kanal resmi yang telah disediakan,” pungkas Kiswoyo sambil mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba demi keamanan dan kesejahteraan bersama.
(Saiful)
