Nganjuk – Pelopornews.co.id – Dengan adanya effisiensi transparansi anggaran dan penggeseran prioritas pusat berdampak langsung dengan penurunan dana desa ( DD).
Jika sebelumnya pada tahun tahun kemarin desa mendapat kucuran dana sebesar 1 milliar lebih, dan pada tahun 2026 ini rata rata perdesa menerima kucuran dana desa senilai Rp 300 juta.
Kondisi tersebut menjadi wujud dampak bagi desa desa yang sangat tergantung dalam tekanan fiksal.
Yang berarti belum pernah di rasakan sebelumnya maka dari itu adaptasi dari pemerintahan desa di tahun 2026 menjadi rancau.
Terutama bagi desa desa yang belum mempunyai sumber pendapatan alternatif.
Tapi bagi desa yang memiliki badan usaha milik desa ( Bumdesma )aktif, dengan pendapatan desa yang kuat dan aset produktif, maka siap bertahan menghadapi pengetatan anggaran.
Masih menurut keterangan dari dinas pemberdayaan masyarakat ( PMD ) ” Bahwa penurunan anggaran dana desa di tahun 2026 bukanlah kebijakan tanpa dasar.
Karena di tahun ini merupakan program pusat di alihkan ke ketahanan pangan, penanganan stunting, juga penguatan strategis ekonomi desa termasuk penguatan koperasi desa merah putih ( KDMP).
Namun anggaran dana desa yang di tahun 2026 prioritas masing masing desa dalam menerima kucuran dana desa bervariasi, ada yang menerima kisaran Rp 300 juta hingga Rp 383, 456 000 dan juga Rp 207, 409 000 sampai dengan Rp 299 juta.
Untuk itu di tegaskan juga dengan adanya penurunan nominal tidak boleh di gunakan untuk honorarium kepala desa juga perangkat desa, perjalanan dinas, iuran BPJS aparatur desa, bimbingan teknis, bantuan hukum atau untuk kepentingan pribadi.
Dan juga anggaran tahun sebelum nya juga tidak di perkenankan untuk pembangunan kantor desa / balai desa.
Peraturan tersebut telah di atur secara tegas oleh menteri desa, daerah tertinggal maupun transmigrasi ( Permendesa ) PDTT nomor 16 tahun 2025 tentang larangan penggunaan dana desa.
( RTN )
