Surabaya – Pelopornews.co.id – Sidang lanjutan Perkara dugaan Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17 November 2025). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan Terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mudjiono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dan Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya Vinna menyampaikan, bahwa ia menikah pada Tahun 2012 dan dikaruniai Tiga Orang Anak. Pernikahan tersebut dilangsungkan di Gereja Yohanes. Namun, rumah tangganya disebut diwarnai Kekerasan Fisik dan Psikis yang terjadi Berulang-ulang kali.
Vinna mengungkapkan Peristiwa Puncaknya terjadi pada 12 Desember 2023, ketika ia mengaku mengalami Pemukulan oleh suaminya. Akibat kejadian tersebut, ia meninggalkan Rumah dan pada 15 Desember 2023 pulang ke rumah orang tuanya di Sidoarjo.
“Saya dihajar dari ujung kepala sampai ujung kaki,” ujar Vinna saat menjawab pertanyaan Jaksa.
Atas kejadian itu, Vinna melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Namun, ia menyebutkan proses Penanganan Perkara berlangsung cukup lama. Selama proses tersebut, ia mengaku diarahkan oleh pihak Kepolisian dan Penasihat hukumnya untuk menempuh Jalur Perdamaian.
Menurut Vinna, dalam Kesepakatan Perdamaian tersebut, Vinna diminta Mencabut Laporan KDRT dan Gugatan Cerai. Sebagai kompensasi, disebutkan adanya janji Pemberian Uang Rp.2 Miliyar, Uang bulanan Rp.75 Juta, serta sebuah Rumah senilai Rp.5 Miliyar. Namun, Vinna menegaskan, bahwa Kompensasi tersebut tidak sepenuhnya Terealisasi.
“Uang bulanan hanya diberikan Satu Kali, sedangkan Rumah sampai sekarang Tidak Ada,” ujarnya.
Vinna juga menyatakan, bahwa sejak Meninggalkan Rumah, dirinya Kesulitan bertemu dengan Anak-anaknya. Ia pun mengaku tidak Diberi izin untuk Bertemu, bahkan pihak Sekolah Anak-anak menerima Surat L arangan tanpa persetujuan darinya.
Dalam persidangan, Vinna juga turut mengungkapkan dugaan Kekerasan lain yang terjadi setelah Perdamaian, termasuk Pemukulan terhadap Asisten Rumah Tangga menggunakan Tongkat Golf serta dugaan Perselingkuhan. Ia menyebutkan, bahwa hal tersebut menjadi alasan dirinya kembali mengajukan Gugatan Cerai pada 2024.
Saat diperiksa Penasihat Hukum, Vinna merinci dugaan Kekerasan yang dialaminya pada 12 Desember 2023. Ia mengaku Dipukul, Ditarik Rambutnya,; Dicekik, Diinjak agar tidak bisa Melarikan Diri, hingga Dipukul menggunakan ikat Pinggang.
“Dia mengatakan bisa Membunuh saya,” ucap Vinna di hadapan Majelis Hakim.
Vinna menambahkan, bahwa Kekerasan Fisik terjadi beberapa kali selama Pernikahan, disertai Kekerasan Verbal berupa Caci-makian yang menurutnya sudah berlangsung lama.
Terkait proses Restorative Justice (RJ), Vinna mengaku tidak sepenuhnya menginginkan Perdamaian, bahkan merasa mendapat Tekanan lagi dari berbagai pihak. Ia juga menjelaskan, terkait bahwa angka Kompensasi Rp.20 Miliyar yang muncul dalam Mediasi di Kejaksaan merupakan Perhitungan Kewajiban yang menurutnya belum Dipenuhi, bukan untuk benar-benar Direalisasikan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan agenda tuntutan.
(Bertus/ifl)
