Surabaya – Pelopornews.co.id – di Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan sebagian Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Furi Andayani terhadap PT. Bamboosea Properti dan Desi Nuryati dalam Perkara Perdata Nomor: 275/Pdt.G/2025/PN Sby, pada Rabu (10/12/2025) yang lalu.
Sedangkan dari Gugatan tersebut dimenangkan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat yang dipimpin Advokat Dwi Oktorianto R, S.H dari Kantor Hukum DIR & Associates.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Rabu, 10 Desember 2025. Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa Tergugat I dan Tergugat II Terbukti melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat.
– Majelis Hakim mengadili dengan Amar sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar Pelunasan kepada Penggugat sebesar Rp.108.333.335 (Seratus Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menghukum para Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.4.800.000.
Perkara ini bermula dari Transaksi Jual Beli Rumah di Perum Kedungturi Permai, Sidoarjo. Penggugat telah membayarkan Dana sebesar Rp.175 Juta kepada pihak Tergugat. Namun Rumah yang dijanjikan beserta Sertifikat Hak Milik tidak pernah diserahkan.
Para pihak kemudian Menandatangani Perjanjian Pembatalan (Refund) tertanggal 15 Mei 2024 lalu, yang mewajibkan PT. Bamboosea Properti Mengembalikan Dana paling lambat pada Tanggal 26 Juni 2024 lalu. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati Terlampaui, dan Kewajiban tersebut tidak dipenuhi Secara Utuh dan Tepat Waktu.
Bahkan Kuasa Hukum Penggugat, Dwi Oktorianto R, S.H menegaskan, bahwa Putusan tersebut memperkuat prinsip Kepastian Hukum dalam hubungan Kontraktual.
“Putusan ini menegaskan, bahwa Perjanjian yang dibuat Secara Sah Mengikat para Pihak dan Wajib dilaksanakan. Klien kami telah memenuhi Kewajibannya, namun Haknya tidak Dipenuhi oleh Tergugat,” ujarnya.
Maka Putusan ini sekaligus menjadi Peringatan bagi Pelaku Usaha Properti agar bertindak dengan Profesional, Transparan, dan Bertanggung – jawab dalam setiap Perjanjian dengan pihak Konsumen,” ungkapnya.
(Bertus/Ifl)
