Surabaya – Pelopornews.co.id – Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr. Meiti Muljanti seorang dokter Spesialis Patologi Klinik yang bekerja di National Hospital Surabaya terhadap BK (Suaminya), kembali digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda pembacaan Putusan Terdakwa dr Meiti Muljanti dituntut selama 6 bulan Penjara, pada Selasa (25/11/25).
Dalam Surat Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ratna Dianing yang menyatakan, bahwa Terdakwa dr. Meiti Muljanti divonis 6 bulan Penjara. Namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan yakni masa Percobaan selama 1 Tahun, karena Terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Terdakwa dr. Meiti Muljanti Divonis Hukuman 6 bulan Penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan Masa Percobaan selama 1 Tahun, dan sebelum Putusan inkrah Terdakwa tetap menjalani Absen sampai Putusan inkrah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran usai persidangan.
Putusan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Terdakwa dr. Meiti Muljanti agar Dijatuhi Pidana Penjara 6 bulan tanpa Percobaan, karena dinilai Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) UU yang sama.
Pertimbangan Ketua Majelis Hakim menurut Jaksa Penuntut Umum Galih, didasari perbedaan Pasal terhadap hasil Visum dari Kepolisian yang menunjukkan Luka pada Korban tidak sampai mengganggu Aktivitas Pekerjaan.
“Pasal 44 ayat (2) mengatur Kondisi ketika Korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil Visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi Pertimbangan Hakim,” jelas JPU Galih.
Dengan hasil keputusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyatakan, Banding karena Tuntutan Terdakwa Ditahan, sedangkan Vonis yang Dijatuhkan hanya Percobaan. Begitu Pula pihak Terdakwa dr. Meiti Muljanti mengajukan Banding juga.
Selanjutnya Setelah Putusan selesai dr. Benjamin selaku Korban KDRT ketika dikonfirmasi melalui selulernya menyampaikan, ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi Kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang telah memberikan Keadilan bagi dirinya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang sudah memberikan Keadilan,” ungkapnya.
(Bertus)
