Kota Pekalongan, Pelopornews.co.id — Program Revitalisasi SD Negeri Pringlangu Kota Pekalongan senilai Rp 498.028.981 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian LSM Trinusa Pekalongan Raya.
Proyek yang meliputi pembangunan toilet, ruang UKS, dan rehabilitasi tiga ruang kelas itu diduga tidak sepenuhnya menggunakan mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S), sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.
Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya sistem pengerjaan dengan pola borongan dan keterlibatan tenaga kerja dari luar daerah, disebut berasal dari Kabupaten Batang. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan tidak sesuai ketentuan swakelola yang mengharuskan pemberdayaan masyarakat sekitar sekolah.
Ketua LSM Trinusa Pekalongan Raya, Silfa, menyebutkan bahwa selain dugaan pihak-ketigaan, pihaknya juga menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian teknis di lapangan.
“Kami melihat banyak temuan, di antaranya penggunaan material diduga tidak sesuai spesifikasi dan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri atau standar K3. Ini harus menjadi perhatian karena menyangkut kualitas bangunan dan keselamatan kerja,” tegas Silfa. Senin (3/11/2025)
“Prinsip kami jelas. Peningkatan fasilitas pendidikan sangat kami dukung, tetapi transparansi, keselamatan kerja, dan kualitas harus dijaga. Publik berhak tahu dan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua LSM Trinusa, Silfa Hadi, juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan swakelola. “Dugaan pelaksanaan proyek secara borongan perlu diklarifikasi karena berpotensi menyalahi ketentuan swakelola,” ujarnya.
Regulasi Swakelola
Pelaksanaan revitalisasi wajib mengacu pada:
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola:
Pasal 1: Pedoman pengadaan barang/jasa melalui swakelola.
Pasal 2: Dilaksanakan oleh unit pemerintah dan sumber daya internal.
Pasal 4: Meliputi perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Perdirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025:
Pasal 2: Revitalisasi harus efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan siswa.
Swakelola ditujukan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, bukan menyerahkan pekerjaan penuh ke pihak luar.
Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas konstruksi berdekatan dengan kegiatan belajar siswa, disertai penumpukan material dan pekerja di area sekolah.
Kepala SDN Pringlangu, Chuzaifah, menjelaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik. “Mereka menyampaikan secara baik-baik. Kami bekerja sesuai Bimtek di Jakarta. Soal pekerja dari Pekalongan dan Batang menurut saya tidak masalah selama sesuai aturan,” katanya.
“Bahkan wali murid yang mau bekerja pun tidak masalah, yang penting sesuai aturan,” jelasnya.
Chuzaifah juga menyampaikan proses perjuangannya mengajukan bantuan revitalisasi.“Saya dua tahun di sini. Saya lihat sekolah butuh diperbaiki, saya ajukan dan Alhamdulillah di-ACC. Tidak semua yang mengajukan diterima,” ucapnya.
LSM Trinusa menyatakan akan terus mengawal dan siap melaporkan resmi jika ditemukan pelanggaran.“Kami akan kawal sampai selesai. Pendidikan adalah layanan publik dan harus bersih dari penyimpangan,” tegas Hadi.
Proyek revitalisasi ini diharapkan meningkatkan kualitas sarana pendidikan di SDN Pringlangu. Namun demikian, transparansi, kepatuhan regulasi, keselamatan kerja, dan kualitas material menjadi unsur penting demi menjaga akuntabilitas anggaran negara dan kenyamanan peserta didik. (Edy)
