PEKALONGAN, Pelopornews.co.id — Pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) olahraga serta pertanian di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, kini tengah menjadi sorotan publik. Lembaga Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya menyatakan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (30/10/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan dua proyek dengan nilai total hampir Rp300 juta tersebut.
Proyek sarpras olahraga senilai Rp193.135.000 dengan volume panjang 384 meter dan lebar 1,5 meter, tampak dikerjakan oleh pekerja yang bukan warga Desa Watusalam. Padahal, sesuai ketentuan, proyek yang dibiayai Dana Desa semestinya dilaksanakan secara swakelola dan memberdayakan masyarakat setempat.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku berasal dari Kecamatan Kandangserang, bukan warga Watusalam. Ia juga menyebut proyek tersebut ditangani oleh kontraktor asal Kajen berinisial TG.
“Iya mas, orang Kandangserang semua. Kita nginep di balai desa sudah hampir sebulan. Yang ngerjain kontraktor orang Kajen, inisial TG,” ujar salah satu pekerja kepada tim media.
Selain persoalan tenaga kerja, hasil observasi lapangan juga menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dengan bestek pekerjaan. Sejumlah pasangan bata terlihat belum tertutup rapi oleh adukan semen, material proyek berserakan, dan beberapa paving block yang telah terpasang belum diisi pasir urug halus di sela-selanya sebagaimana standar teknis pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan serta efektivitas pengawasan oleh pihak pelaksana desa.
Kepala Desa Watusalam, Heru, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa tenaga kerja proyek berasal dari luar desa.
“Iya mas, memang pekerjanya dari Kandangserang. Nilainya ada di papan kegiatan, sekitar seratus sekian juta. Untuk tukang di desa memang terbatas. Pekerjaan juga sudah hampir selesai, sekitar dua mingguan lebih,” jelas Heru.
Tak hanya proyek sarpras olahraga, pembangunan sarana pertanian di RT 10 RW 05 juga menuai kritik. Proyek dengan volume 68,25 m³ dan panjang 210 meter ini menelan anggaran Rp101.900.000, juga bersumber dari Dana Desa 2025.
Hasil pemantauan menunjukkan saluran irigasi yang baru rampung mulai mengalami kerusakan ringan di bagian dinding luar. Beberapa lapisan pasangan batu tampak belum tertutup sempurna oleh adukan semen. Di sekitar lokasi, masih terlihat tumpukan material sisa dan sampah yang belum dibersihkan.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan ketat dan berpotensi menyalahi ketentuan teknis. Padahal, pada papan kegiatan tercantum pelaksana adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Watusalam, bukan pihak ketiga.
Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan teknis terhadap kedua proyek tersebut. Ia menilai penggunaan tenaga kerja luar desa, pekerjaan tanpa molen, dan dugaan keterlibatan pihak ketiga harus ditelusuri lebih jauh.
“Jika benar pekerjaan dilakukan tanpa molen dan dikerjakan oleh pihak luar, itu menunjukkan lemahnya pengawasan. TPK dan pemerintah desa wajib memastikan setiap proyek Dana Desa dikerjakan sesuai RAB dan juknis. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Zaenuri.
“Kami akan terus pantau, dan jika perlu, akan melaporkan ke inspektorat atau aparat penegak hukum, khususnya Tipikor, bila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa,” lanjutnya.
Temuan di Desa Watusalam kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak kecamatan, inspektorat, maupun aparat penegak hukum, agar setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya — transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat desa.
(Edy)
