Pemerintahan

Aktivis Soroti Proyek Tebing Jalan di Batang: Air Masih Tergenang, Adukan Gunakan Air Parit!


Penulis : Redaksi Pelopornews

Aktivis Soroti Proyek Tebing Jalan di Batang: Air Masih Tergenang, Adukan Gunakan Air Parit!

BATANG, Pelopornews.co.id — Kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang diduga membuat pelaksana proyek bekerja tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis (RAB).

Proyek pembangunan tebing di Jalan Basuki Rahmat, Desa Karanganyar, Kecamatan Batang, yang dikerjakan oleh CV. Trengginas dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp133.133.000, diduga kuat tidak sesuai dengan standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan dilakukan menggunakan adukan molen tanpa adanya pengawasan dari konsultan pengawas. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan ketidakteraturan komposisi adukan yang seharusnya sesuai perbandingan standar campuran beton. Akibatnya, kekuatan struktur bisa diragukan dan berisiko mengalami kerusakan dalam waktu singkat.

BH warga Batang mengungkapkan bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan.“Batu langsung dipasang padahal air masih tergenang, tanpa dikeringkan terlebih dahulu. Itu jelas akan mempengaruhi kekuatan tebing. Apalagi air campuran yang digunakan berasal dari air comberan atau parit, itu kan tidak diperbolehkan,” ujar BH kepada media, Sabtu (11/10/2025).

Selain itu, dalam pekerjaan pembuatan tebing, kedalaman dan kondisi dasar tanah seharusnya diperhatikan dengan seksama. Sebelum pemasangan batu dilakukan, air pembuangan wajib dikeringkan terlebih dahulu, serta dasar tebing perlu dikeruk untuk mendapatkan pondasi yang kuat agar struktur tidak mudah rusak akibat tekanan air maupun pergerakan tanah di kemudian hari.

Soal ketinggian tebing juga perlu diukur secara pasti agar sesuai dengan perencanaan teknis dan tidak menimbulkan risiko longsor atau kerusakan akibat beban air hujan di musim penghujan.

Dari hasil pantauan wartawan di lapangan, pelaksana proyek maupun pihak pengawas tidak tampak di lokasi pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan pengawasan dari pihak DPUPR Kabupaten Batang. Kamis (9/10/2025)

Aktivis BH, saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa proyek dengan anggaran publik seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan, serta wajib menggunakan K3.

“Kami mendesak agar Inspektorat dan BPK segera turun mengaudit pekerjaan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap proyek yang diduga tidak sesuai spek. Jika ditemukan penyimpangan, maka DPUPR dan pihak rekanan harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas BH.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan lemahnya pengawasan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar jika konstruksi tebing gagal menahan tekanan air.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Batang dan Kepolisian segera menindaklanjuti temuan di lapangan tersebut guna memastikan tidak adanya unsur penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas DPUPR Kabupaten Batang maupun pelaksana CV. Trengginas belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi dan lemahnya pengawasan di lapangan. (Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE