TUBAN, pelopornews.co.id – Aliansi sejumlah ormas kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak vonis bebas terdakwa kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Koordinator aksi, Jatmiko dari LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), menegaskan aksi tidak berhenti sampai di sini.
Didampingi pimpinan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Markat .NH dan Pemuda Pancasila (PP), Jatmiko menegaskan aliansi tetap solid dan bersiap melakukan aksi lanjutan. Bahkan, malam ini (11/9/2025) mereka berencana membuka posko pengaduan online dan mendirikan tenda perjuangan di sekitar PN Tuban.
“Kami tunggu hingga tiga hari ke depan. Jika Ketua PN tidak memberi tanggapan, kami akan gelar aksi lebih besar lagi,” tegasnya.
Menurutnya, penolakan massa dipicu putusan majelis hakim yang membebaskan Aris Rozikin, terdakwa kasus kekerasan pada anak. Hakim beralasan terdakwa tidak memiliki mens rea (niat melakukan kejahatan) karena tidak secara langsung melakukan kekerasan dan dalam kondisi mabuk. Putusan itu dinilai cacat hukum dan melukai rasa keadilan.
Massa pun menuntut Ketua PN beserta majelis hakim yang memvonis bebas dicopot. Namun, karena pihak PN tidak menemui demonstran, aliansi berencana menggelar aksi lanjutan, bahkan di institusi lain yang terkait kasus ini.
“Kami orang awam, masak hakim perlu kami ajari menafsirkan pasal dalam Perma Nomor 7 Tahun 2015,” sindir Jatmiko.
Aksi lanjutan dipastikan tetap dikawal oleh aliansi ormas hingga tuntutan mereka mendapat tanggapan.
(Den/Tim)
