PURWAKARTA, pelopornews.co.id – Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. Ia kedapatan membawa ratusan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Purwakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Yudi, Selasa (26/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y, dan Hexymer, uang tunai sebesar Rp65.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, Polres Purwakarta berkomitmen memberantas peredaran narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya. (Monna)