Surabaya, pelopornews.co.id – Direktur Utama PT. Sumber Hidup Chemindo (PT.SHC), Sugiarto Sinugroho Bin Gunawan Sinugroho (Alm) resmi diseret ke Meja Hijau. Ia Didakwa melakukan Impor ilegal 494,4 Ton Sodium Cyanide (Sianida), Bahan Kimia Berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat Pemerintah.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (19/8/2025), dengan agenda tentang Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, S.H, M.H dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan Sidang itu berlangsung terbuka untuk Umum.
Dalam Dakwaan JPU menegaskan, bahwa Sugiarto bersama Steven Sinugroho (Direktur PT.SHC) dan Leovaldo (Direktur PT. Satria Pratama Mandiri), yang perkaranya ditangani secara terpisah dan melakukan Impor Bahan Berbahaya dengan cara meminjam izin Perusahaan lain.
Kronologi Kasus:
PT.SHC berdiri sejak Tahun 2001 dan memiliki izin sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) yang melalui adanya penunjukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dengan Status itu, Perusahaan hanya berhak Menyalurkan Bahan Berbahaya, bukan Mengimpor langsung.
Namun, sejak April 2024 hingga April 2025, Sugiarto bersama Steven diduga memanfaatkan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) milik PT.Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) yang dipimpin oleh Leovaldo.
Sehingga lewat Skema ini, mereka berhasil mendatangkan 7 kali Kiriman Sodium Cyanide dari China dengan Total 9.888 Drum atau 494,4 Ton.
Awalnya, Barang Berbahaya tersebut yang disebut untuk kebutuhan Proyek Tambang Emas di Kalimantan. Namun, karena Produksi Gagal, sebagian besar justru Dijual kembali ke Pasar Bebas dengan harga Rp.4,2–Rp.4,6 Juta per-Drum.
Kasus ini terbongkar setelah Polisi Menggerebek Gudang PT.SHC di Kawasan Margomulyo, Surabaya, pada 14 April 2025. Ribuan Drum Sianida ditemukan, lengkap dengan Dokumen Impor dan dalam catatan Distribusi.
Selanjutnya Uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan Barang Bukti (BB) itu benar Natrium Sianida, yaitu Zat Beracun yang masuk dalam Kategori Bahan Berbahaya (B2) sesuai Permendag No. 7/2022 jo. No. 25/2024.
Jerat Hukum:
Atas perbuatannya tersebut, maka JPU Mendakwa Sugiarto Melanggar Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 112 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Permendag Nomor: 25 Tahun 2024 mengenai Pengawasan Bahan Berbahaya.
Kelanjutan Sidang dengan keterangan Saksi – saksi pada agenda Sidang akan digelar pekan depan.
(Red/Bertus).