Surabaya, pelopornews.co.id – Sidang lanjutan Terdakwa Isabella Engellia Yohannes yang digelar dengan Perkara No.1632/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dillah Rahmawati, S.H, M.H menghadirkan 2 Saksi Korban, yaitu Conny Susana istri Gunawan (Alm) dan Anak Kandung Chendra Cahyadi di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (5/8/2025).
Dalam Perkara agenda Saksi ini duduk sebagai Pesakitan Isabella Enggelia Yohannes dilaporkan Korban Istri dan Anak Almarhum Goenawan perihal tentang Penarikan Uang tersebut yang dipalsukan Terdakwa pada 3 Juni 2020 untuk mencairkan Uang sejumlah Rp.225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari Nomor Rekening: 0883053459 atas nama GOENAWAN.
Sehingga Jaksa Penuntut Umumu (JPU) Estik Dillah mendakwa Terdakwa Isabella sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan diancam Pidana dalam Pasal 372.
Saksi Conny Susana istri Almarhum Goenawan dalam Kesaksian nya di hadapan Majelis Hakim mengatakan, bahwa benar Terdakwa mengambil Uang melalui Cek yang memalsukan Tandatangan Suami saya Goenawan (Alm), ketika itu setelah Perusahaan sudah tutup.
Kami akui memang Bapak Goenawan (Alm) pernah menyuruh Tedakwa Isabella mengambil Uang untuk anaknya Rp.100 Juta, karena tidak cuk
up Uang di Bank BCA hingga Goenawan Mentransfer Uang 1 Miliar ke Bank BCA agar dapat di kirim ke anaknya.
“Sejak itulah setelah Terdakwa Isabella tau Uang banyak di Bank BCA Darmo baru dia berulah mengambil Uang sebesar 225 Juta sampai memalsukan Surat dan Tanda – tangan untuk mencairkan Uang tersebut,” ujar Conny Kesal didepan persidangan.
Terdakwa Isabella sempat Membela Diri, bahwa ia pun juga pernah berbuat baik mengurus Goenawan (Alm) sampai menyuci Celana Dalam kena kotoran, karena Almarhum sudah tak kuat lagi bergerak dari Kasur.
Namun, saat itu juga ketika ditanya Hakim apa benar itu ibu? “Pembohong kau”, jawab Conny Istri Goenawan (Alm) di persidangan.
Lanjut Conny, saya tetap pada dalam pendirian, walaupun Terdakwa Isabella Membantah, sesuai dengan Dakwaan maupun waktu Kesaksian di Kepolisian sewaktu kami Melapor yang mulia,” tegasnya.
Senada dengan Kesaksian Chendra Cahyadi menjelaskan, bahwa tentang Pengambilan Uang dari Bank BCA menjurus kepada satu orang, yaitu Terdakwa Isabella, masalah Surat Kuasa untuk Pengambilan Uang saya ingat betul, kalau Almarhum Bapak saya tidak mungkin memberikan itu.
Tambah Chendra lagi, “Selama ini untuk Pengambilan Uang di Bank BCA tidak perlu Spek-spek Surat Kuasa, kalau Pengambilan Uang, maka melalui Cek ditandatamgani langsung Almarhum Bapak saya dan Operasi Pengambilan Uang tidak pernah saya campur tangan, karena itu urusan Perusahaan,” ujar Chendra menjawab Kuasa Hukum Terdakwa Isabella.
Usai persidangan kepada Media, Korban Conny dan Chendra didampingi oleh Kuasa Hukum Yuliana, S.H, M.H mengatakan, bahwa saya rasa sifatnya yang sangat baik depan mata Bapak saya dan kenyamanan dibantu dengan hal-hal yang kecil, karena membuka HP dan Email tidak bisa disaat Usia 80 Tahun hingga ia Terkecoh. Terdakwa dengan memanfaatkan, Mengambil Uang tersebut dengan upaya Memalsukan Surat dan Tandatangan.
“Sebenarnya Mereka sempat melencengkan ke Perdata, mungkin untuk mengulur waktu,” ungkap Chendra Anak Almarhum Goenawan.
Sementara Yuliana, S.H, M.H Penasehat Hukum Pelapor menambahkan, bahwa sebenarnya kami sudah melakukan Mediasi dan Somasi kepada Terdakwa pada Tahun 2020 apakah ada Etikat baiknya. Pada waktu Mediasi itu dia mengakui, bahwa Terdakwa mencairkan 225 Juta akan saya kembalikan,” kata Terdakwa.
“Tetapi setelah itu kami tunggu sampai hari ini tidak ada Etikat baik untuk Membayar. Sehingga kami melaporkan kepada Terdakwa pada 2024, kami lakukan semaksimal mungkin laporan hingga ditemukan Tandatangan Non Identik atau Palsu tidak sesuai dengan Tandatangan Gunawan (Alm) Pemilik Rekening. Maka sampailah Perkara ini lanjut ke P21 Kekejaksaan sampai ke persidangan yang kedua kali ini untuk menghadirkan 2 Saksi Korban,” terang Yuliana.
{Tim/Bertus}.