Hukum

Fakta Persidangan: Saksi Benarkan Kerja Sama Proyek Anthony dan Kelvin


Penulis : Redaksi Pelopornews

Fakta Persidangan: Saksi Benarkan Kerja Sama Proyek Anthony dan Kelvin

Surabaya, pelopornews.co.id — Persidangan perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby antara Anthony Wisanto (Penggugat) dan Kelvin Winata (Tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (31/7/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Penggugat.

Hadir sebagai saksi, Steven Nyo—mantan pengawas lapangan sekaligus orang kepercayaan Anthony—memberikan keterangan yang memperkuat dalil adanya hubungan kerja sama antara Anthony dan Kelvin dalam sejumlah proyek.

“Saya tahu betul proyek-proyek itu dikerjakan bersama. Saya juga ikut dalam penawaran, khususnya pemasangan konstruksi baja untuk pasar di Bombana, Kendari, Baubau, dan Buton. Bahan besi dikirim dari Surabaya, difabrikasi di Gresik dan Jombang,” ungkap Steven di hadapan majelis hakim.

Selain proyek pasar, saksi juga menyebut keterlibatannya dalam sejumlah pekerjaan lain yang dikelola Anthony, seperti pembangunan Transmart di Sidoarjo, Bali, dan Banjarmasin, serta pengadaan alat medis untuk RS Tanduale di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Steven juga mengungkap rencana pengerjaan proyek perpustakaan di Kabupaten Nagekeo, NTT melalui rekanan PT RHP Kupang yang batal karena pandemi COVID-19. Ia menegaskan bahwa sebagian besar proyek tersebut berasal dari jaringan dan relasi Anthony, termasuk tokoh bernama Kamaludin dari Dinas PU Bombana.

Terkait proyek rumah sakit, pekerjaan disebut selesai pada April 2022, dengan pembayaran sebesar 95 persen, dan pelunasan dilakukan pada 2023.

Saksi juga menyinggung kerja sama usaha dalam pengelolaan restoran dan karaoke D’Star melalui PT Lima Pilar Jaya Abadi, di mana dirinya, Anthony, dan Kelvin menjadi pemegang saham. Ia mengaku bergabung sejak 2021 namun belum pernah menerima pembagian hasil usaha (dividen).

“Ada enam pemegang saham, tapi semua keuangan pusat diatur oleh Anthony. Saya sendiri belum pernah menerima pembagian hasil,” ujarnya.

Saat ditanya tentang tuduhan utang sebesar Rp1,44 miliar yang dibebankan kepada Anthony, Steven mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya pinjaman tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kerja sama antara Anthony dan Kelvin benar-benar terjadi, baik dalam proyek maupun usaha bersama.

Di akhir kesaksiannya, Steven menyampaikan bahwa saat ini Anthony tengah ditahan di Rutan Polda Jatim atas laporan pidana dari Kelvin. Ia juga menyinggung bahwa salah satu kuasa hukum Tergugat pernah mendampinginya dalam proses pemeriksaan di kepolisian.

Dalam gugatannya, Anthony melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah tuntutan hukum kepada Majelis Hakim PN Surabaya, antara lain:

  • Mengakui adanya hubungan hukum kerja sama proyek dan pengelolaan usaha bersama;

  • Menyatakan sah sita jaminan atas aset milik tergugat;

  • Menyatakan tergugat telah menyerahkan dana sebesar Rp2.025.000.000 untuk proyek dan pengadaan barang;

  • Mengakui adanya kewajiban utang tergugat sebesar Rp1.443.956.772 dalam usaha D’Star;

  • Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);

  • Menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp253.956.772 dan immateriil Rp500.000.000;

  • Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari keterlambatan pelaksanaan putusan;

  • Meminta agar putusan dapat dijalankan meskipun terdapat upaya hukum seperti banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

  • Serta menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Majelis Hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak Penggugat guna memperkuat dalil kerja sama dan pembuktian dugaan kewajiban utang oleh Tergugat.

(Red/Bertus)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE