Kriminal

Polsek Lubuk Linggau Utara I Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Modusnya Pura-Pura Pinjam


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polsek Lubuk Linggau Utara I Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Modusnya Pura-Pura Pinjam

Lubuk Linggau, Pelopornews.co.id – Tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS (23), warga Desa Tebing Kandang, Bengkulu Utara, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang karyawan bengkel. PS ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sore, setelah hampir dua minggu buron.

Kapolsek Lubuk Linggau Utara I IPTU Sumardi Candra membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa PS ditangkap di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, tanpa perlawanan.

Kejadian bermula pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu korban Ahmad Saputra, warga Kelurahan Sumber Agung, tengah tidur di rumahnya yang juga digunakan sebagai bengkel. Ia dibangunkan oleh saksi bernama Winda, yang mengatakan ada tamu yang ingin meminjam sepeda motor.

Korban kemudian mendapati PS sudah berada di dalam rumah. Dengan dalih hendak membeli “lem steal” di pasar, PS berhasil meyakinkan korban untuk meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 2497 HY. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga berhari-hari kemudian.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Modusnya memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban,” ujar IPTU Sumardi, Sabtu (26/7/2025).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal meskipun permintaannya tampak sepele.

Tersangka PS kini ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(af)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE