Pekalongan, Pelopornews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Pekalongan Raya melayangkan surat resmi kepada Bupati Pekalongan, mendesak pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Aksi ini juga dibarengi kunjungan ke Kejaksaan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, Jumat (25/7/2025).
Ketua TRINUSA, Teguh Hadi Santoso atau yang akrab disapa Silfa Hadi, menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus sesuai prinsip good governance serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana diamanatkan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
-
UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap desa wajib mengelola anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab. Rakyat berhak tahu ke mana dana digunakan. Keterbukaan ini bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban hukum,” tegas Silfa Hadi.
Dalam surat resmi tersebut, TRINUSA menyampaikan lima poin tuntutan utama, yakni:
-
Pembangunan desa harus dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik KKN.
-
Masyarakat berhak penuh atas informasi penggunaan DD dan ADD.
-
Penegak hukum diminta menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa.
-
Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
-
TRINUSA akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Lebih lanjut, TRINUSA menyatakan tetap mendukung program pembangunan pemerintah daerah, asalkan dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus mengawal agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir oknum,” tegas Silfa.
(Edy)