Kriminal

Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Ringkus Pria Pengedar Sabu


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Ringkus Pria Pengedar Sabu

Kapuas, pelopornews.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediaman pelaku di Desa Sei Jangkit Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (17/7/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku inisinisial M (36), pekerjaan Petani / Pekebun, alamat warga Desa Sei Jangkit Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Hengky menjelaskan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram, satu buah timbangan warna hitam, dan satu buah telepon genggam merk vivo Y 29 warna hitam yang berhasil diamankan petugas.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (Red)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE