Surabaya, pelopornews.co.id – Status Mia Santoso sebagai Buronan Resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menjadi sorotan. Perempuan yang diduga sebagai Aktor Intelektual dalam Peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal tanpa Pita Cukai ini, hingga kini masih dalam Pencarian Aparat.
Meski demikian, Kuasa Hukumnya mengklaim, bahwa Mia Santoso tengah menjalani Pengobatan Kanker di Jepang, bukan Melarikan Diri untuk menghindar dari proses Hukum.
Klarifikasi itu disampaikan Kuasa Hukum Mia, Rika Sopianti, dalam Konferensi Pers bersama sejumlah media di Surabaya. Ia menjelaskan, bahwa Keberangkatan Mia ke Jepang, murni untuk Kepentingan Medis dan telah direncanakan sejak sebelum Perkara ini mencuat.
“Keberangkatan Bu Mia ke Jepang itu bukan untuk Menghindari Proses Hukum. Sebelum Perkara ini muncul, beliau sudah menjalani Pengobatan di Indonesia dan kemudian Dirujuk ke Rumah Sakit di Jepang,” terang Rika.
Namun pernyataan tersebut Kontras dengan Status Hukum Mia yang hingga kini masih Resmi tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Maka Media ini mengkonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, pada hari Selasa (8/7/2025).
Wahyu, Perwakilan dari Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur menegaskan, bahwa Penetapan DPO Mia Santoso dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkrah).
“Penetapan DPO merupakan upaya Aktif Bea Cukai untuk Mencari dan Menghadirkan Pihak-pihak yang terkait dalam Perkara ini ke ruang Persidangan. Kami juga mengusulkan Pencekalan dan Pencegahan melalui instansi terkait,” tutur Wahyu mewakili Kepala Seksi Humas, Niken.
Pihak Kejaksaan pun turut menanggapi Polemik ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H menegaskan, bahwa Masyarakat luas dapat membantu Aparat dalam menemukan keberadaan Mia Santoso.
“Seluruh Masyarakat Indonesia bisa turut membantu Mencari dan kalau mengetahui keberadaannya, segera dilaporkan ke Penyidik Bea Cukai untuk Ditindaklanjuti sesuai Hukum,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H.
Iswara juga menjelaskan, bahwa dalam Perkara Cukai, Kewenangan Penyidikan dan Penindakan berada di tangan Bea Cukai, sementara Jaksa yaitu berperan sebagai Penuntut Umum di dalam Persidangan.
“Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menyelesaikan Perkara ini sesuai Koridor Kukum,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari Penangkapan Dominikus Dian Djatmiko saat mengangkut Miras Ilegal dari Gudang Maspion D8 Romokalisari, Surabaya. Dari hasil pengembangan, ditemukan Gudang Penyimpanan Miras Tanpa Pita Cukai berada di Kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan, maka Dominikus mengaku hanya menjalankan Perintah dari Mia Santoso untuk mengirimkan Barang ke berbagai Ekspedisi. Atas Praktik ilegal ini, Negara diperkirakan mengalami Kerugian hingga Miliaran Rupiah.
Sementara Dominikus telah menjalani Proses Hukum, Mia Santoso masih Diburu Aparat Penegak Hukum. Bahkan pihak Bea Cukai menegaskan, bahwa Pencarian akan terus dilakukan dengan mengedepankan Sinergi Lintas Instansi, Koordinasi, dan Penindakan yang Terukur. (Bertus)