MOJOKERTO, Pelopornews.co.id – Adanya pemberitaan Kades Jetis diduga penyalahgunaan wewenang terkait bantuan kelompok masyarakat (PokMas) di desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berupa hewan kambing dan beberapa fungsi tugas pokok lainnya sebagai Kades, Organisasi Pemuda Pancasila (PP) ikut angkat bicara.
Salah satu anggota Pemuda Pancasila, Subagiyo atau sapaan akrabnya Genot memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, “Kami sangat menyayangkan terhadap tindakan Mas Sigit selaku Kades yang masih menjabat Kepala Desa belum genap satu periode ini, sudah ada dugaan melakukan tindakan dalam penyalahgunaan wewenang,” Ujar Genot, Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, Genot yang juga warga Desa Jetis, penggunaan dalam pengelolaan terkait bantuan hewan kambing kepada warga Desa Jetis yang di peruntukkan kepada Pokmas dari Pemerintahan Provinsi Jawa Timur yang indikasinya diduga dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Kades Jetis ini tidak dibenarkan.
Menurutnya, semua jenis bantuan pemerintah ada mekanisme serta juklak dan juknisnya.
“Terkait Pokmas ini harus melalui Musdes untuk kesepakatan pembentukan ketua Pokmas, bendahara, sekretaris serta anggota yang mengelola, intinya warga Desa Jetis harus di libatkan,” Katanya.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, dirinya juga sempat ikut turun serta investigasi langsung ke lapangan. Tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi pelanggaran hukum, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan perubahannya UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah tertuang jelas.
“Jika penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian pada masyarakat kalau terbukti dilakukan oleh Kades Jetis maka akan berakibat fatal dan dapat di pidanakan” Pungkas Genot. (Hardi)