Pelopornews.co.id – Purwakarta – Terasa aneh dan janggal ketika supermasi Penegakan Hukum yang dilakukan oleh aparat Penegak Hukum tidak melihat secara objektifitas kasus, sehingga korbannya adalah orang biasa yang tidak paham tentang Hukum.
Kasus ini berawal ketika HG dan WR warga kampung Rawa Sari, Desa Cadas Sari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, sudah beberapa kali telah kehilangan Ternak Bebek mereka.
Kejadian terakhir pada (02/03/2023) yang lalu ada sebanyak 17 Ekor Bebek milik HG hilang, namun setelah dilakukan pencarian, bebek – bebek tersebut, ternyata ditemukan warga dirumah Pelaku AK seorang Residivis.
Maka atas dasar musyawarah secara kekeluargaan, kasus ini dianggap selesai dan berakhir secara Damai, dengan catatan agar Pelaku AK tidak mengulangi lagi atas perbuatannya.
Namun tak berselang lama terjadi lagi kasus yang sama, namun kali ini adalah WR yang kehilangan 9 Ekor Bebek dan ditemukan berada di rumah saudara U, yang mengaku telah mendapatkan bebek milik WR dari Pelaku AK Residivis tersebut.
Berdasarkan informasi dari para korban yaitu U, HG dan WR bersama beberapa warga, langsung mendatangi rumah Pelaku AK, kemudian warga mengajak Pelaku AK ke suatu tempat untuk di interogasi. Sebabnya warga sudah kesal, karena kejadian ini terus berulang, sehingga terjadi Kasus Pemukulan terhadap Pelaku AK yang Residivis ini.
Setelah itu, Pelaku AK dibawa oleh warga ke Balai Desa untuk diserahkan ke Polsek Plered dan dibuatkan LP Kasus Pencurian Nomor: LP/B/14/III/2023/SPKT/POLSEK PLERED/RES PWK/POLDA JABAR tanggal 8 Maret 2023, namun atas kesepakatan bersama, laporan tidak naik dan berakhir dengan Damai.
Selang beberapa lama, Perdamaian warga bersama keluarga dan terduga Pelaku Pencuri menjadi terusik, ketika W istri Pelaku AK melakukan Laporan Polisi (LP) tentang Kasus Penganiayaan terhadap suaminya Ke Polres Purwakarta.
Atas laporan tersebut, Polisi langsung menindaklanjuti, dengan melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap 4 orang warga, termasuk diantaranya korban pemilik Ternak Bebek HG dan WR.
Ke empat warga tersebut oleh Polisi dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 352 Ayat 1, dan mereka langsung mendekam di Tahanan Polres Purwakarta, mulai dari (24/03/2023) sampai sekarang.
Merasa ada Kejanggalan dan Ketidak – Keadilan dalam Penanganan Kasus ini, yang akhirnya Keluarga Korban dari 4 orang yang di Tahan di Polres Purwakarta meminta Bantuan Hukum kepada Tim Advokasi Partai Buruh Kabupaten Purwakarta.
Menindak lanjuti laporan warga atas kejadian ini, Tim Advokasi Partai Buruh Kabupaten Purwakarta yang dipimpin Wahyu Hidayat, S.H, langsung mendatangi Polres Purwakarta, Minggu (02/04/2023).
Wahyu mempertanyakan, Pasal 170 KUHP yang diterapkan oleh Penyidik Polres Purwakarta terhadap ke empat warga, karena Pasal ini masuk pada Bab Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Jadi Pasal ini tidak tepat disangkakan kepada 4 orang warga tersebut, karena berawalnya adalah Kasus Pencurian terlebih dahulu terjadi, maka baru kemudian terjadi Penganiayaan kepada Pelaku Pencurian.
Sementara Pasal 352 Ayat 1 adalah tentang Penganiayaan Ringan, yang Ancaman Hukumannya hanya 3 Bulan, sehingga tidak selayaknya ke 4 orang warga korban tersebut untuk di Tahan.
Sementara Tindak Pidana Pencurian Ternak sudah jelas diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Penjara Tujuh (7) Tahun dan yang jelas Pelaku Pencuri bisa segera langsung di Tahan,” ungkap Wahyu.
Bahkan Wahyu menduga, bahwa persoalan ini dimanfaatkan oleh Pihak dan Oknum tertentu, untuk meraup keuntungan pribadi.
Kita akan kerahkan sumberdaya yang ada untuk membantu dan memberikan Advokasi kepada warga yang di Tahan, hingga dapat dibebaskan segera.
Wahyu pun menjelaskan, bukan hanya dari Tim Advokasi Partai Buruh saja yang akan membantu tentang Perkara ini. Ada puluhan Pengacara di Purwakarta siap membantu, apabila kasus ini tetap bergulir.
Semoga Restorative Justice dapat untuk di Realisasikan dan menjadi Pembelajaran bagi semua pihak. Artinya bahwa Hukum harus ditegakkan, tidak hanya berlandaskan jalur Litigasi tapi Nurani.
Wahyu juga menyampaikan, kita akan buat Laporan Polisi (LP) yang dapat menjerat Pelaku AK Residivis sebagai Pelaku Pencuri dan Pelaku U sebagai Penadah.
Siapapun yang bersikeras untuk mencari keuntungan dari Perkara ini, kami pastikan akan berhadapan dengan kami, baik melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi,” pungkas Wahyu Tim Advokasi Partai Buruh. (Red/Ann Monna-FA).