Kemenkumham

Atas Dasar SK Dari Kemenkumham Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Yang Sah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Atas Dasar SK Dari Kemenkumham Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Yang Sah

PURWAKARTA , Pelopornews.co.id – Secara hukum organisasi berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) adalah tidak sah dan melanggar PD/PRT.

Kronologis Kisruh.
Pada 16 Juli 2024, DK PWI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.

DK menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan merombak susunan DK dan Pengurus Pusat secara sepihak, serta menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. DK juga menilai Hendry melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta PD dan PRT PWI secara berulang .

Penolakan dan Klaim Ketidaksahan
Hendry Ch Bangun menolak keputusan tersebut dan menyatakan bahwa DK telah melampaui kewenangannya. Ia menyebut keputusan itu bukan hasil rapat resmi DK, karena lima dari sembilan anggota DK tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam keputusan tersebut . Selain itu, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris DK sejak perubahan susunan DK pada 27 Juni 2024 .

Lebih lanjut, Hendry menyoroti bahwa permintaan DK untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) tidak berdasar, karena menurut Pasal 28 PD/PRT PWI, KLB hanya dapat dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi .

Status Hukum Organisasi
Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia masih mengakui Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, sebagaimana tercantum dalam SK AHU Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. SK tersebut belum dicabut atau digantikan, dan PWI Pusat telah mengajukan permohonan pemblokiran untuk mencegah perubahan tanpa persetujuan resmi .

Kesimpulan
Berdasarkan PD/PRT PWI dan pengakuan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, pemberhentian Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang sesuai dan tidak melibatkan seluruh anggota DK yang sah. Oleh karena itu, secara hukum organisasi, Hendry Ch Bangun tetap menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat. (Red)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE