Mojokerto, pelopornews.co.id – Achmad Winarno (21) buruh pabrik yang beralamatkan Dusun Wonokerto,Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto mendatangi SPKT Polres Mojokerto didampingi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia NAWI OKE dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) guna melaporkan HRD PT Jaya Mustika Indonesia yang beralamat di Dusun Dempel, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto terkait dugaan kasus perampasan sepada motornya.
Kuasa hukum Iwan Setyanto S.H dari kantor hukum NAWI OKE mengatakan, bahwa dirinya melaporkan adanya dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh HRD dari perusahaan PT Jaya Mustika Indonesia. Adapun kronologinya adalah tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 04.30 terjadilah penganiayaan, pada saat itu klien kami ditegurlah oleh WNA diduga ilegal karyawan pabrik dari PT Jaya Mustika Indonesia.
“WNA tersebut adalah diduga warga negara Cina dia sebagai pimpinan dari klien kami ini menegur setelah dilakukan peneguran klien kami ini diajar, dipukuli sampai berdarah-darah sampai matanya ini berdarah, hidungnya berdarah,” Ujar Iwan Setyanto saat memberikan keterangan pers usai pelaporannya bersama awak media lain, Selasa (27/5/25) sore.
Masih lanjut Iwan, Akhirnya pada tanggal 24/5/2025 kemarin telah melayangkan laporan polisi nomor LP/B/65/V/2025/SPKT/Polres Mojokerto terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mr. Bo atau Mr. Sukok.
“Nah, pada saat setelah dianiaya lebih tragis lagi ini klien kami sebagai warga negara Indonesia sebagai orang pribumi yang teraniaya klien kami ini setelah dianiaya tidak malah dibantu atau dibawa di rumah sakit tapi malah dipanggillah ke kantor oleh HRD yang bernama Pak Putu, dia dipanggil malah klien kami ini dimintai uang Rp. 2 juta untuk kerugian karena bangunan yang cor-coran yang dilakukan penyiraman ini katanya ada kerusakan keretakan,” Terangnya.
“Akhirnya disuruh untuk membayar 2 juta karena beliau klien kami ini tidak tidak punya uang Rp2 juta maka sepeda motornya di tahan atau dirampas oleh pihak HRD pabrik,”Imbuhnya.
Iwan menyebut, Jadi ada dua laporan yang pertama laporan terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mr. Bo atau Pak Sukok yang kedua hari ini melakukan laporan lagi terkait dugaan perampasan unit sepeda motor Vega R yang dilakukan oleh HRD perusahaan tersebut yang bernama Pak Putu.
“Jadi alasan sepeda dirampas karena belum bisa membayar 2 juta, makanya sepeda kalau udah bayar Rp. 2 juta maka sepeda itu akan dikembalikan,” jelasnya.
Sementara Sepviant Yana Putra S.H dari LSM LIRA menerangkan, bahwa Kasus dari Mas Ahmad yang telah menjadi korban dugaan penganiayaan oleh WNA diduga yang bekerja di PT Jaya Mustika Indonesia sebagai pimpinan Mas Ahmad ini, dia dianiaya berdarah-darah dan Sabtu telah dilaporkan dan didampingi oleh Pak Iwan laporan Sudah terbit tanda terima laporan sudah terbit.
“Hari ini kami juga mengawal laporan lagi terkait dugaan perampasan sepeda motor satu-satunya milik Pak Ahmad untuk bekerja sehari-hari,” Katanya.
Dijelaskannya, Perampasan itu dilakukan karena mas Ahmad ini dia seorang buruh yang tugasnya menyiram beton setelah cor, namun menurut WhatApps tadi yang bernama Mr. Bu atau Mr. Suko ada keretakan dalam cor-coran tersebut sehingga ulah dia, dihajar sampai berdarah-darah dan tidak boleh pulang harus nunggu HRD yang namanya Pak Putu.
“Pak Putu sebagai HRD yang saya rasa orang Indonesia diduga malah membela orang WNA ini, kog tiba-tiba sepeda motornya disita karena Pak Amat tidak bisa membayar uang Rp. 2 juta untuk mengganti kerugian atas keretakan cor-coran tersebut,” Jelasnya.
Ini melanggar pasal yang sangat banyak ini belum lagi pasti akan ada lagi ini yang kami akan laporkan dengan dugaan lain pasti dilaporkan. Untuk sepeda yang diduga disita pabrik adalah Sepeda Vega R dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 5 juta, imbuhnya.
Masih lanjutnya, Ini matanya ini masih berdarah ini merah kemarin dipukuli sampai matanya berdarah dan sampai sekarang masih ada merahnya. Satu kali lagi dari saya yang saya ketahui ketika ada laporan penganiayaan ataupun 170 atau pengeroyokan itu hari itu adalah seolah TKP tapi faktanya pada saat itu tidak ada olah TKP.
“Saya berharap Polres Mojokerto profesional dalam menangani perkara ini pembela orang-orang yang lemah walaupun nggak membela sih bahasanya lebih ke adil lah pada orang-orang yang nggak bisa ngakses tentang keadilan,” Harap Sepviant.
Terakhir Iwan Setyanto menambahkan, Pada saat kejadian korban ini meminta tolong kepada kades Tumapel tapi kades Tumapel mengetahui adanya penganiayaan dan pemerasan itu malah kades Tumapel malah membiarkan terkesan Kades Tumapel tidak melakukan tindakan-tindakan terkait kejadian yang ada di desanya, karena pabrik ini ada di desa Tumapel.
“Istri korban ini lari ke Kades Tumapel minta perlindungan hukum, minta didampingi untuk laporan polisi tapi kades Tumapel tidak berkenan” Tutup Iwan Setyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Mustika Indonesia dan Kades Tumapel belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. (Hardi)