Hukum

Pemdes Pandangan kulon- Kragan, “Diduga” Membiarkan Tanah Milik Tasripah Dibangun Perumahan Tanpa Izin Pemilik Tanah.


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pemdes Pandangan kulon- Kragan, “Diduga” Membiarkan Tanah Milik Tasripah Dibangun Perumahan Tanpa Izin Pemilik Tanah.

Rembang, Pelopornews.co.id – Pemerintahan Desa Pandangan Kulon Diduga Membiarkan Tanah Milik Bu Tasripah Di Bangun Bangunan Permanen ( Perumahan) Warga Desa Pandangan Kulon Selama kurang lebih 44 tahun Tanpa Izin Pemilik Tanah.

Pada Saat Pemerintahan kades kinun,bu tasripah mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PRONA.

Bu tasripah Dibebani Biaya 12.500 dan Baru Dibayar 10.000 Biaya Tersebut Kurang 2500 Rupiah, Singkat cerita Sertifikat Sudah JADI Akan tetepi Tidak Diberikan Kepada Bu Tasripah….Beliau Menanyakan Kepada Kepala Desa Katanya di bawa Carik Muktar.

Bu Tasripah Menanyakan Kepada Carik muktar, Beliau Mengatakan bahwa sertifikat Sudah Jadi Akan Tetapi Sertifikat HILANG. Selang Beberapa Waktu Tanah Tersebut Di Bangun Bangunan Permanen (Perumahan) Dan Ditempati Beberapa Warga desa pandangan kulon sampe Sekarang kurang lebih sudah 44 th.

Berikut Nama Warga yang Menempati Tanah Tasripah :1.Hardi,2.yekno.3.Tasri,4.Siti,5.kardi,6.Yudi,7.Pri.8.Roset.9.Saropah,10.Karso.11.Karmen.12.kamto.13.Ipin.14.Topo.15.Indah.16.Dasuri.

Saat Awak Media Klarifikasi terkait Permasalah Tersebut Kepada Kepala Desa Pandangan Kulon Dan Meminta SPPT Atasnama Sertifikat tanah Bu Tasripah Serta Minta Keterangan Kehilangan Sertifikat Belum Di Berikan Sampai Sekarang,Diduga Pemdes Pandangan Kulon Sebenarnya Sudah Mengetahui Adanya Tindakan Warga Yg Dengan Sengaja Menempati Tanah Tersebut.

Setiap Tahun Bu tasripah Di Mintai Uang Sebesar 15000.Untuk Pembayaran Pajak Tanah Yang Sampai Saat ini Beliau Belum Pernah Di berikan SPPT tanah yang Sudah Ditempati Warga pandangan kulon.

Tindakan ini ada indikasi Dalam Kategori Penyerobotan Tanah.

Penyerobotan tanah secara pidana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960. Pasal 385 KUHP mengatur sanksi penjara maksimal 4 tahun bagi yang melakukan penyerobotan tanah. Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960.

Selain sanksi pidana, penyerobotan tanah juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum perdata. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar PMH. Pungkasnya. (Wiyanto)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE