Mojokerto, pelopornews.co.id – Tekan peredaran rokok ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo bersama Bupati Mojokerto,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,Kepala pelayanan kekayaan negara dan lelang,Sekretaris daerah Kabupaten Mojokerto,Kepala Perangkat Daerah,Kepala bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto,Kasatpol PP Kota Mojokerto,Kasatpol PP Kota Surabaya,Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo serta Perwakilan perusahaan barang kena cukai melakukan seremonial kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal periode Januari hingga April 2025.
Acara ini dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto pada Rabu (21/5/25) dan akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar untuk memastikan BKC Ilegal menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan dan tentu saja untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku.
Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. Dengan modus pelanggaran yang sering digunakan antara lain, Menggunakan pita cukai palsu atau bekas pakai, Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT), Menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y), Tanpa dilekati pita cukai. Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan Penyidikan di bidang cukai, Pengenaan sanksi administrasi berupa denda, Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery, Dinyatakan sebagai barang milik negara, untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan/izin dari instansi terkait.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menerangkan, Sebanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662 tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo nomor S-28/MK/KNL.1002/2025 hal Persetujuan Peruntukan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo sebanyak 240.000 batang rokok illegal.
“Sedangkan sebanyak 13.453.164 batang rokok dan 1.237,5 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol akan dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” Ungkap Rudy Hery Kurniawan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rabu (21/5/25) pagi.
Kegiatan pemusnahan kali ini di biayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025.
“Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, Utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok)” Tegas Rudy Hery.
Sementara Bupati Mojokerto, Dr.H. Muhammad Albarraa, Lc, M.Hum mengungkapkan, barang milik negara (BMN) barang kena Cukai (BKC) ilegal yang berasal dari pelanggaran di bidang Cukai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean di Sidoarjo bersama dengan pemerintah daerah kabupaten Mojokerto.
“Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal,” Bebernya.
Lanjut gus Albarraa, Kami menghargai dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk mengidentifikasi, menyita dan mengamankan barang kena Cukai ilegal. Ini adalah bukti komitmen sinergitas kita bersama dalam melawan praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. Barang-barang ilegal untuk melakukan hal ini kita perlu komitmen dan perlu juga kerjasama yang erat antara pemerintah aparat penegak hukum (APH) yaitu TNI-Polri, Kejaksaan, bea dan cukai instansi lainnya serta masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan Cukai, kami juga berharap agar kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol tetapi juga momen untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar kedepan peredaran barang kena cukai ilegal dapat diminimalisir dan kami berharap dengan kegiatan ini juga meningkatkan pendapatan kepada negara,” Harap bupati.
Bupati juga menambahkan, Kami juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari ini dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan kami juga berterima kasih atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami insya Allah kita akan terus melakukan perbaikan juga terus untuk meningkatkan kinerja kita agar kedepan Kabupaten Mojokerto agar lebih baik lagi.
“Atas nama pemerintah kabupaten Mojokerto saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas partisipasi serta kerjasama dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pada pagi hari ini semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga membawa manfaat yang nyata dalam menjadi langkah kongkrit dalam menciptakan wilayah bea cukai Sidoarjo pada umumnya dan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik aman dan berintegritas” Pungkasnya. (Hardi)