Hukum

Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Karanganom Mulai Diselidiki, Warga Diperiksa Sebagai Saksi


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Karanganom Mulai Diselidiki, Warga Diperiksa Sebagai Saksi

Keterangan Foto : LSM Trinusa Batang Bersama Saksi di Polres Batang

Batang, Pelopornews.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karanganom, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, mulai memasuki babak baru. Salah satu warga, Warnoto, memenuhi panggilan penyidik Polres Batang pada Selasa (13/5/2025) untuk memberikan kesaksian terkait laporan yang sebelumnya diajukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) pada Februari lalu.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik lewat berita sebelumnya berjudul “LSM Trinusa Laporkan Pungli PTSL Desa Karanganom Kandeman ke Polres Batang”. Kini, pihak kepolisian mulai mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan praktik pungli tersebut.

PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini kerap disorot karena adanya keluhan dari warga terkait biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Warnoto mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan seputar proses PTSL tahun 2024, mulai dari tahapan persiapan hingga penerbitan sertifikat. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Mudah-mudahan semua berjalan sesuai hukum yang berlaku, biar ada pertanggungjawaban yang jelas dan ada efek jeranya,” ujar Warnoto.

Lebih lanjut, ia mengaku sempat terbebani dengan biaya pengurusan sertifikat yang mencapai Rp1.150.000, hingga terpaksa menjual sepeda motornya yang biasa digunakan untuk bekerja.”Ya, saya sempat jual motor buat bayar biaya bikin sertifikat,” ungkapnya.

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Batang, Joni, turut hadir mendampingi para saksi dalam pemeriksaan di Polres Batang. Ia menegaskan kehadiran pihaknya sebagai bentuk dukungan agar saksi bisa memberikan keterangan secara jujur tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Kami hadir agar para saksi bisa tenang dalam memberikan keterangan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menggugurkan kesaksian mereka,” kata Joni.

Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya intervensi dari oknum perangkat desa yang mencoba membujuk para saksi mencabut laporan mereka.”Ada saksi yang didatangi dan diminta menandatangani surat bermaterai untuk mencabut berkas laporan di Polres. Padahal yang melaporkan itu kami, bukan warga,” jelasnya.

Pihak LSM Trinusa akan terus mengawal hingga tuntas, dan para saksi berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat tidak lagi dirugikan dalam program-program pemerintah.”Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami minta pelakunya dihukum tegas agar ada efek jera,” tutup Joni. (Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE