Pelopornews.co.id – Demak – Sabtu, (01/04/2023). Dalam penyuluhan hukum yang ditujukan kepada para siswa kelas 11 tersebut, dari BPHN menggandeng LBH Demak Raya sebagai pemateri.
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Kepala Madrasah Aliyah Al Ahrom Muhammad Najib S.Pd.I, yang dalam kesempatan tersebut berharap.
Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, siswa menjadi paham dan mengerti tentang hukum, khususnya yang ada kaitannya dengan kenakalan remaja.
Haryanto, S.H.M.H, selaku Direktur LBH Demak Raya menyebut, pihaknya sebagai LBH yang terakreditasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham diminta untuk mensukseskan program BPHN Mengasuh ini.
“Salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja di SD, SMP dan SMA, khususnya di wilayah Kabupaten Demak,” ujar Haryanto .
Adanya program BPHN Mengasuh ini, jelas Haryanto, karena keprihatinan dari BPHN, dimana berdasarkan hasil penelitian, bahwa tingkat kenakalan remaja akhir-akhir ini meningkat, sehingga perlu dilakukan pembinaan hukum bagi remaja di SD, SMP dan SMA dan pembekalan nilai-nilai Pancasila.
Materi-materi yang diberikan selama penyuluhan, kata Dewa, tentang kenakalan remaja yang sering terjadi selama ini. Salah satunya bullying, narkotika, pencurian hingga kekerasan seksual. Secara umum, kenakalan remaja yang paling banyak terjadi adalah pencurian.
“Kita juga berikan penyuluhan supaya anak-anak bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkas Dewa, yang berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, tingkat kenakalan remaja yang mengarah ke pidana itu bisa diantisipasi. (Nasir Jali).