SURABAYA, Pelopornews.co.id – Bakal Calon DPD Siti Rafika Hardhiansari mendatangi Bawaslu Jatim untuk mengajukan mediasi gugatan sengketa surat dukungan kepada KPU Jatim sebagai termohon. Kamis (30/3/2023).
Siti Rafika Hardhiansari sebagai pemohon hadir di kantor Bawaslu Jatim di jalan Puncak Permai Utara Surabaya pukul 13.15 WIB, didampingi Arif Hakim SH dan Denny Hermawan SH dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jatim selaku kuasa hukumnya.
Perempuan yang akrab disapa Fika tersebut menerangkan, dirinya sebagai bacalon DPD RI secara teknis mempunyai dukungan sebanyak 5583 namun dia mengalami kendala bahwa ada beberapa surat dukungan yang tak bisa terunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU Jatim.
“Kalau KTPnya full terupload tapi lampiran F1 yang dikarenakan kadang-kadang error dan tidak dapat dibuka apalagi di upload data saya,” ucap Ketua Srikandi Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) tersebut saat dikonfirmasi.
Fika juga menyebut bahwa kurangnya sosialiasi KPU bahwa pendukung bacalon DPD RI harus masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) menjadi catatan tersendiri baginya.
“Karena pendukung saya disebut oleh KPU tidak masuk dalam DPT sehingga hasil rekapitulasi kemarin suara dukungan saya kurang 86, yaitu 4914,” terangnya.
Dalam mediasi yang berjalan sekitar 30 menit tersebut, menghasilkan undangan mediasi ke 2 yaitu Pembuktian Data Valid yang akan disampaikan Bacalon DPD RI Siti Rafika di depan KPU Jatim dan Bawaslu Jatim pada Jum’at (31/3/2023) pukul 10.00 WIB.
“Alhamdulillah atas pertemuan Mediasi kamis siang ini yang Insya Allah hasilnya bisa jujur dan adil sesuai dengan fakta yang sesungguhnya dengan pembuktian data,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menerangkan, pihaknya mengapresiasi Siti Rafika Hardhiansari mengajukan gugatan sengketa melalui jalur legal yakni lewat Bawaslu Jawa Timur.
Dirinya menerangkan bahwa surat dukungan kepada Siti Rafika tersebut tidak sampai 5000 karena kemungkinan KTPnya terdapat ketidakcocokan.
“Ada yang tidak cocok tandatangannya dan sebagainya, ada juga pendukungnya belum masuk DPT. Kedua setelah kita tetapkan tidak memenuhi syarat ya maka jalan (langkah) berikutnya yang memang bisa dilakukan oleh bakal calon, adalah melakukan gugatan administrasi ke Bawaslu,” ucapnya melalui sambungan telepon. Kamis malam (30/3/2023).
Jika mediasi yang merupakan tahap awal gugatan sengketa yang diajukan Siti Rafika Hardhiansari menemui jalan buntu, maka sebagai bakal calon DPD RI bisa mengajukan sidang ajudikasi untuk mencari keadilan.
“Jadi nanti sudah kita berikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutuskan apakah Rafika ini perlu diverifikasi ulang atau tidak. Prinsipnya KPU tentu menghargai dan sangat menghormati apa yang sudah dilakukan oleh Ibu Rafika yang melakukan gugatan kepada Bawaslu,” terangnya. (Tim)