Lamongan, pelopornews.co.id – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, ditengarai terjadi penyimpangan.
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut, diduga memakai bahan material bekas bongkaran bangunan lama dipasang kembali.
Berdasarkan informasi yang tertulis pada papan nama proyek terpampang di lokasi, Pemerintah Desa Centini mendapat bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam pembangunan TPT guna memperlancar transportasi dan saluran air pemukiman sebesar Rp 180 juta, volume panjang 300 M x 0,2 M, Pelaksanaan oleh TPKA Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
“Proyek saluran air bahan material batu kumbung. Pemakaian dua bata batu kumbung sebagian bekas bongkaran bangunan lama dipakai lagi, sebagai penahan atasnya diberi sloof dan pekerjanya warga kampung selama tiga minggu selesai,” ujar Suparno salah seorang warga setempat, saat ditemui awak media, Selasa (14/01/2025).
Pembangunan pada umumnya material yang harus dipergunakan seharusnya baru sesuai perencanaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah ditetapkan. Jadi adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut dugaan terindikasi curi kuantitas demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Centini maupun pelaksana dan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi. (rid)