Depok, pelopornews.co.id – Kementrian lingkungan akhirnya turun tangan melakukan penutupan aktivitas TPS ilegal yang berada di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo kota Depok, Jawa Barat.
Sumber pelopor Rabu, 07-01-2025 yang TPS Limo kecamatan Limo sudah di tutup Kementerian Lingkungan hidup pada hari Senin tanggal 4-11-2024 belum lama ini.
Setelah viral di berbagai media, Lokasi tempat penampungan sampah sementara sudah di tutup oleh kementrian lingkungan hidup, dibantu aparat penegak hukum TNI dan Polri, bersama warga setempat.
Lokasi TPS ilegal tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun menurut warga dan Lurah Limo, begitu juga Camat Limo saat di wawancarai oleh wartawan Media Pelopor pada hari Senin tanggal 4-11-2024 di kantornya belum lama ini.
Kedatangan kementrian lingkungan hidup di lokasi TPS ilegal Limo untuk melakukan penyegelan lokasi yang digunakan untuk penampungan sampah dan sekaligus merencanakan pembuangan sampah yang ada di lokasi.
“Bagaimana pemerintah untuk menyelesaikan persoalan sampah yang mengganggu kenyamanan warga yang terdampak, kan pemerintah tidak diam selalu berusaha, semua itu harus ada proses tidak segampang itu pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut harus proses dulu” ujar Camat Limo.
Mengingat janji politik pemerintah kota Depok akan mengirim sampah ke daerah Lulut Nambo, namun janji tersebut belum juga terealisasi hanyalah harapan yang tidak pasti. Kendati demikian, kita harus mengapresiasi pemerintah kota Depok telah berhasil membiarkan TPS ilegal beroperasi selama 20 tahun di Kecamatan Limo dan menampung sampah dari luar kota Depok.
Kenapa pemerintah kota Depok tidak menutup TPS ilegal tersebut? apakah karena ada kesepakatan kepada pengepul barang bekas untuk mengirim sisa sisa pilahan mereka ke TPA Cipayung, sehingga pemerintah kota Depok enggan untuk menutupnya.
Pengelola TPS liar bisa dijerat undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang kesehatan lingkungan dan kemasyarakatan dan kena sanksi kurungan sampai 60 hari. (zis)