Surabaya, pelopornews.co.id – Peristiwa yang tragis saat menjelang Naturu 2024, Mobil Mercy E300 hitam bernopol L 1725 FH menabrak beberapa kendaraan seperti R2 dan R4 di jalan tembusan Pakuwon City sampai Jalan kenjeran Surabaya, Senin sore resmi di tahan kepolisian. (23/12/2024)
SU (38) Warga Surabaya, Saat mengemudi mobil Pukul 15.12 WIB melaju kencang dan menabrak sepeda pancal di jalan tembusan Pakuwon City Surabaya. Saat berhenti di lampu merah, sempat ditegur pengguna jalan lain, tapi terus melaju melarikan diri. Sampai di Jalan Kenjeran terlibat kecelakaan dengan beberapa kendaraan lainnya.Memperlihatkan satu sepeda motor ringsek, satu mobil masuk sungai, satu mobil ringsek bagian belakangnya, dan satu mobil lagi menabrak pohon. Sementara kondisi mobil Mercy bagian depannya hancur.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, satu orang Meninggal Dunia Pagi ini Ningsih seorang Ibu umur 63 tahun profesi sebagai tukang sapu dan empat luka berat dan lainnya luka ringan memaparkan ke awak media saat press release di Makosatpas Colombo.(24/12)
Arif Menjelaskan, Hasil pemeriksaan awal tes alkohol menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya sangat tinggi yaitu 0,77. Kondisi ini menyebabkan SU kehilangan nalar, persepsi, gangguan fungsi panca indra.
Sementara terkait kemungkinan SU mengonsumsi narkoba dan hasil dari pemeriksaan laboratorium adalah negatif.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di enam TKP yang pertama TKP pertama di jalan Global Pakuwon city Kenjeran, Surabaya. TKP kedua Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki Surabaya, TKP ketiga Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya, TKP keempat Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya, TKP kelima Jalan Kenjeran depan perumahan the grand Kenjeran Surabaya, dan TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan cafe 27 Surabaya.
Terkait kronologi, polisi masih melakukan tindakan penyelidikan, mengumpulkan saksi, keterangan, dan barang bukti. Termasuk CCTV di sepanjang jalan.
Arif Fazlurrahman menyesalkan peristiwa ini dan menyampaikan apresiasi atas keaktifan dan kepekaan masyarakat dengan memberikan info sehingga polisi bisa cepat merespon.
Arif memastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan tindakannya. Pelaku terancam dikenai Pasal 311 UU LLAJ karena sengaja mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol. Serta Pasal 312 UU LLAJ karena tabrak lari.Apabila korban meninggal, pelaku terancam 12 tahun penjara. (Muis)